Persoalan Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Kontrak
Berita

Persoalan Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Kontrak

Praktek kawin kontrak tak hanya berdampak pada lingkaran pelaku yang mengambil keuntungan, tetapi juga melahirkan ekses yang tidak diperhitungkan sebelumnya, yakni anak-anak yang lahir.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Anak dari hasil kawin kontrak juga dipertanyakan status kependudukannya. Dengan tidak adanya pencatatan perkawinan, dapat dipastikan Ibu biologis dari anak hasil kawin kontrak tidak memegang akta perkawinan. Namun demikian, anak yang lahir dari hasil kawin kontrak tetap bisa memperoleh akta kelahiran, sebagaimana anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah secara agama dan tercatat dalam sistem kependudukan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, anak-anak yang lahir sebagai buah hasil kawin kontrak dapat mendapatkan akta kelahiran yang tercatat dalam system kependudukan, dengan hubungan keperdataan dengan sang Ibu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ibu biologis dari anak yang lahir dari hasil kawin kontrak, dapat mengajukan permohonan akta kelahiran bagi si anak dengan syarat berikut: memegang surat kelahiran yang dapat dimintakan pada Dokter atau Bidan atau penolong kelahiran, mempunyai nama dan identitas saksi kelahiran, memberikan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ibu biologis dari si anak.
Kepentingan hukum dari anak yang lahir dari hasil kawin kontrak tidak boleh digugurkan karena kedua orangtua biologisnya dianggap melanggar ketentuan hukum agama dan hukum Negara. Rancangan regulasi dan penegakkan hukum terhadap lingkaran pelaku bisnis prostitusi berkedok agama seperti kawin kontrak, tidak boleh ditujukan untuk menghukum anak yang lahir dari peristiwa yang tidak dikehendakinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan memenuhi hak-hak si anak.


Praktek kawin kontrak tidak hanya berdampak pada lingkaran pelaku yang mengambil keuntungan dari bisnis ini, tetapi juga melahirkan ekses yang tidak diperhitungkan sebelumnya sebagai pihak yang akan turut terdampak, yakni anak-anak yang lahir sebagai buah hasil dari kawin kontrak. Secara hukum, anak-anak yang lahir sebagai buah hasil kawin kontrak ini dikategorikan sebagai anak luar kawin. Meskipun diklaim sebagai perkawinan yang sah secara agama oleh para pelakunya, tetapi kawin kontrak bukanlah bentuk ikatan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan tidak tercatat berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun sejak 17 Februari 2010, terdapat terobosan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 atas judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info