Persoalan Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Kontrak
Berita

Persoalan Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Kontrak

Praktek kawin kontrak tak hanya berdampak pada lingkaran pelaku yang mengambil keuntungan, tetapi juga melahirkan ekses yang tidak diperhitungkan sebelumnya, yakni anak-anak yang lahir.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan putusan MK tersebut, anak luar kawin kini bisa memiliki hubungan keperdataan dengan laki-laki yang merupakan ayah biologisnya, melalui pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau dengan alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya hubungan darah, atau yang dikenal luas oleh masyarakat dengan pembuktian melalui Tes DNA. Dengan lahirnya tersebut, terbuka peluang bagi anak dari hasil kawin kontrak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan ayah, termasuk segala hak keperdataannya seperti waris. Namun bagi sebagian kalangan, putusan MK justru kontradiktif dengan hukum perkawinan menurut aturan dasar syariat Islam yang mengharamkan nikah mut’ah. Praktek kawin kontrak yang terjadi di Indonesia saat ini dianggap dekat dengan praktek perzinahan. Sebagaimana hukum syariat memandang anak yang lahir dari perzinahan, maka anak yang lahir dari kawin kontrak dianggap tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 seperti berada di persimpangan antara mengembalikan hak-hak anak yang lahir dari kawin kontrak, sementara bagi sebagian kalangan yang melihat perkawinan berdasarkan syariat agama, putusan ini justru dilihat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan hukum perkawinan dalam Islam.Seorang Perempuan yang mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan dalam jangka waktu tertentu dengan seorang pria asing, membungkusnya dengan akad nikah sehingga seolah-olah sah menurut syariat Islam. Namun hal ini tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena nikah mut’ah secara Islam telah dilarang oleh para ulama, dan kawin kontrak tidak diakui sebagai bentuk perkawinan menurut hukum Negara.Praktek kawin kontrak sudah diharamkan sejak 25 Oktober 1977 melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Para ulama yang mendudukkan peristiwa kawin kontrak pada konteksnya, pertimbangan kemudharatannya lebih banyak dibandingkan kebaikannya. Sementara perkawinan hanya dinyatakan sah apabila dilakukan menurut ketentuan hukum agamanya.Berdasarkan ketentuan hukum positif, kawin kontrak bukanlah ikatan lahir dan batin, serta dilakukan bukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.UU Perkawinan juga mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan sebuah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan. Namun keberadaan akta perkawinan tidaklah untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan, karena sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia disesuaikan dengan hukum agamanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info