Persoalan Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Kontrak
Praktek kawin kontrak tak hanya berdampak pada lingkaran pelaku yang mengambil keuntungan, tetapi juga melahirkan ekses yang tidak diperhitungkan sebelumnya, yakni anak-anak yang lahir.
CR-20
Bacaan 2 Menit
Selain itu, dalam praktek kawin kontrak seperti kasus yang terjadi di kawasan Puncak, yang dapat dipermasalahkan bukan hanya status perkawinannya, tetapi juga status kewarganegaraan dari ayah biologis dari anak yang lahir lewat ikatan kawin kontrak. Perikatan perkawinan berjangka waktu ini dilakukan oleh perempuan Indonesia dengan laki-laki ekspatriat yang hanya menetap sementara di Indonesia. Perkawinan berjangka waktu ini tentu tidak dicatatkan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak pula dicatatkan di kedutaan besar Negara laki-laki yang terikat dalam kawin kontrak. Mengacu pada ketentuan mengenai anak dari hasil perkawinan campuran dalam Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak hasil kawin campuran sifatnya limitatif.Seorang anak hingga usia 18 tahun dapat memiliki kewarganegaraan ganda dengan ketentuan yang sifatnya limitatif berdasarkan UU Kewarganegaraan, yakni: 1. anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu WNA; 2. anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNA dan ibu WNI; 3. anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI; dan 4. anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah-ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut maka dapat memberikan status kewarganegaraan terhadap anak dilahirkan tersebut. Dapat dilihat dari ketentuan tersebut, anak dari hasil kawin kontrak antara perempuan Indonesia dengan laki-laki WNA, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Anak dari hasil kawin kontrak hanya bisa mengikuti kewarganegaraan dari pihak Ibu. Anak dari hasil kawin kontrak juga dipertanyakan status kependudukannya. Dengan tidak adanya pencatatan perkawinan, dapat dipastikan Ibu biologis dari anak hasil kawin kontrak tidak memegang akta perkawinan. Namun demikian, anak yang lahir dari hasil kawin kontrak tetap bisa memperoleh akta kelahiran, sebagaimana anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah secara agama dan tercatat dalam sistem kependudukan.Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, anak-anak yang lahir sebagai buah hasil kawin kontrak dapat mendapatkan akta kelahiran yang tercatat dalam system kependudukan, dengan hubungan keperdataan dengan sang Ibu.Berdasarkan ketentuan tersebut, Ibu biologis dari anak yang lahir dari hasil kawin kontrak, dapat mengajukan permohonan akta kelahiran bagi si anak dengan syarat berikut: memegang surat kelahiran yang dapat dimintakan pada Dokter atau Bidan atau penolong kelahiran, mempunyai nama dan identitas saksi kelahiran, memberikan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ibu biologis dari si anak.Kepentingan hukum dari anak yang lahir dari hasil kawin kontrak tidak boleh digugurkan karena kedua orangtua biologisnya dianggap melanggar ketentuan hukum agama dan hukum Negara. Rancangan regulasi dan penegakkan hukum terhadap lingkaran pelaku bisnis prostitusi berkedok agama seperti kawin kontrak, tidak boleh ditujukan untuk menghukum anak yang lahir dari peristiwa yang tidak dikehendakinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan memenuhi hak-hak si anak.