Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perjanjian Tertutup
OPINI

Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perjanjian Tertutup

KPPU sebaiknya tetap mengizinkan pelaku usaha melakukan perjanjian tertutup asalkan dapat membuktikan memberikan dampak positif yang lebih besar dibanding dampak negatif yang akan ditimbulkan.

•Bacaan 8 Menit

Dalam konteks hukum persaingan usaha dan bisnis, perjanjian tertutup (exclusive dealing) seringkali menjadi isu yang terbuka untuk terus diperdebatkan hingga saat ini. Termasuk akibat yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tertutup ini, apakah dapat memberikan manfaat positif atau negatif bagi persaingan usaha.  

Prof. Ningrum Natasya Sirait. Foto: RES
Prof. Ningrum Natasya Sirait. Foto: RES

Beberapa pertanyaan layak untuk diajukan antara lain: (i) apa yang dimaksud dengan perjanjian tertutup (exclusive dealing), (ii) apa saja bentuk perjanjian tertutup yang dikenal dalam hukum persaingan usaha?, dan (iii) apakah penerapan perjanjian tertutup merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum persaingan usaha atau bahkan berdampak positif?

Ringkasan/Intisari 
1. Perjanjian tertutup merupakan bentuk perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 (UU 5/1999) karena dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang dapat membentuk suatu hambatan secara vertikal (vertical restraint).
2. Terdapat 3 bentuk dari perjanjian tertutup yang diatur dalam Pasal 15 UU 5/1999 yaitu: (i) exclusive dealing distribution, (ii) tying agreement, dan (iii) special discount. Meskipun secara ketentuan konsepsi perjanjian tertutup menggunakan pendekatan per se illegal, namun dalam praktiknya, analisis dan pembuktian atas perjanjian tertutup menggunakan pendekatan rule of reason dengan melihat dampak dari perjanjian tertutup tersebut.
3. Penerapan perjanjian tertutup tidak serta merta melanggar UU 5/1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan rule of reason, akan menilai secara kasus per kasus, apakah suatu perjanjian tertutup akan memberikan dampak positif atau dampak negatif bagi persaingan usaha.

Uraian diskusi di bawah ini, menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk perjanjian tertutup beserta dampak positif dan negatifnya dan bagaimana KPPU seharusnya menilai suatu perjanjian tertutup.

Diskusi 
Perjanjian tertutup (exclusive dealing) merupakan bentuk perjanjian, dimaknai sebagai kesepakatan antara dua pelaku usaha yang berada pada tingkatan berbeda. Kesepakatan ini mensyaratkan penjualan atau penyewaan suatu barang/jasa hanya dapat dilakukan jika konsumen juga membeli atau menyewa barang/jasa lain yang telah ditentukan. Kesepakatan dalam perjanjian tertutup yang dibuat oleh pelaku usaha untuk mengendalikan pelaku usaha lain secara vertikal baik melalui pengendalian harga maupun non-harga.

Pasal 15 UU 5/1999 mengatur bentuk-bentuk perjanjian tertutup sebagai berikut:
A. Exclusive Dealing Distribution
Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999 memuat persyaratan bahwa pembeli suatu produk hanya akan memasok atau tidak akan memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu (exclusive dealing distribution). Suatu perjanjian yang terjadi antar pelaku usaha berada pada level yang berbeda dalam proses distribusinya (level of distribution). Pembatasan dalam kebebasan memasok (berdasarkan kriteria pelaku usaha/pihak tertentu dan di tempat tertentu) yang dikenakan oleh pelaku usaha di tingkat hulu kepada pelaku usaha di tingkat hilir adalah faktor utama yang memenuhi kriteria perjanjian tertutup atau eksklusif. Selain berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang merugikan persaingan sehat dalam rantai produksi dan distribusi vertikal baik persaingan antar merek (interbrand competition) maupun dalam sesama merek (intrabrand competition), pembatasan pasokan di lokasi tertentu juga berpotensi menyebabkan terjadinya praktik pembagian wilayah.

B. Tying Agreement
Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement). Bentuk perjanjian tertutup ini menilai bahwa perjanjian distribusi dilaksanakan berdasarkan distributor mana yang diperbolehkan untuk membeli suatu barang tertentu (tying product) dengan syarat harus membeli barang lain (tied product). Dalam perjanjian ini juga, harus dinilai apakah produk yang diikat dalam suatu penjualan harus berbeda dari produk utamanya. Ukuran kekuatan pasar yang dimiliki akibat tindakan juga memiliki porsi yang sama yakni memiliki pangsa pasar sebesar 10% atau lebih sebagaimana diatur dalam Pedoman KPPU tentang Perjanjian Tertutup.

perjanjianpersaingan usahahukum persaingan usahauniversitas sumatera utaraguru besar
Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li.
Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li.

Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info