Perspektif Lain Menolak Hukuman Mati
Terbaru

Perspektif Lain Menolak Hukuman Mati

Meski sebagian narasumber menolak hukuman mati, tetapi mereka mendorong agar terpidana yang sudah divonis hukuman mati juga mendapat hak yang sama mendapat hukuman masa percobaan. Untuk itu, diusulkan pembentukan ketentuan transisi untuk memperjelas mereka yang telah divonis hukuman mati.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup. Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya. Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu,” ujar Todung.

Masa percobaan langkah positif

FGD pembahasan hukuman mati dalam UU 1/2023 menghadirkan kalangan akademisi dan masyarakat sipil. FGD ini ditujukan untuk menyerap pandangan-pandangan dari mereka yang berkecimpung dalam isu hukuman mati.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Prof. Adrianus Meliala, yang menilai masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana. “Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku ‘tergelincir’.”

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia ini juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperjelas dari ketentuan yang ada, “diperlukan pedoman yang jelas sebagai rujukan agar ketentuan masa percobaan ini dapat berlaku efektif, misalnya mengenai karakteristik terpidana dan juga sisi terpidana.”

Adrianus Meliala melanjutkan masa percobaan ini juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia karena bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran. “Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati,” ujarnya.

Mendapat hak yang sama

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menyoroti persoalan bagaimana ketentuan masa percobaan akan berlaku bagi mereka yang sudah divonis mati sebelum UU 1/2023 berlaku. Wahyudi menilai Pasal 101 UU 1/2023 menjadi salah satu cara agar mereka yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya juga mendapatkan hak yang sama (berlaku surut, red). Pasal 101 UU 1/2023 mengatur kewenangan Presiden untuk mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup dalam hal hukuman mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun terhitung sejak grasi ditolak.

Masalah senada juga disoroti oleh Daniel Awigra dari HRWG yang mempertanyakan bagaimana keberlakuan UU 1/2023 kepada terhukum mati yang ada sebelumnya, “Terdapat kekosongan hukum bagaimana ketentuan dalam KUHP baru ini akan berlaku bagi mereka (terpidana mati) yang sudah mendekam selama puluhan tahun.” Awigra pun mengusulkan pembentukan ketentuan transisi untuk memperjelas mereka yang telah divonis dengan hukuman mati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait