Perspektif Lain Menolak Hukuman Mati
Terbaru

Perspektif Lain Menolak Hukuman Mati

Meski sebagian narasumber menolak hukuman mati, tetapi mereka mendorong agar terpidana yang sudah divonis hukuman mati juga mendapat hak yang sama mendapat hukuman masa percobaan. Untuk itu, diusulkan pembentukan ketentuan transisi untuk memperjelas mereka yang telah divonis hukuman mati.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Yosua Octavian dari LBH Masyarakat berpendapat hukuman mati justru bertolak belakang dengan tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Menurut Yosua, tujuan pemasyarakatan bukanlah sebagai ajang balas dendam, tetapi untuk membina para pelaku kejahatan agar bisa kembali ke masyarakat. Ia mencontohkan kekecewaan petugas Lembaga Pemasyarakatan atas eksekusi mati yang dijalankan salah seorang warga binaannya.

“Kalau sudah dibina, tapi ternyata dihukum mati lalu pembinaan itu buat apa?” ucap Yosua menirukan petugas yang dimaksudnya.

Dirinya juga menilai Pemerintah harus bersikap konsisten dalam menyikapi hukuman mati. “Jika ada pekerja migran Indonesia yang dihukum mati kita marah. Tapi Indonesia tetap ada hukuman mati. Ini menunjukkan adanya standar ganda.”

Sementara Triora Pretty dari KontraS memandang penjatuhan hukuman mati perlu didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dari pelbagai aspek. “Hakim perlu menilai bagaimana aspek keluarga terpidana, bagaimana alasan-alasan meringankan yang ada.” Pretty memandang adanya urgensi bagi Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan pedoman yang berisi rambu-rambu bagi pengadilan sebelum menjatuhkan hukuman mati.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian FGD yang diselenggarakan untuk menyoroti kekosongan hukum dalam pengaturan hukuman mati pada UU 1/2023. FGD selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan di Bandung, pada tanggal 19 Mei 2023 dengan mengundang para akademisi dan aktivis.

Tags:

Berita Terkait