Pertama Kalinya Produk Perppu Disidangkan di MK
Berita

Pertama Kalinya Produk Perppu Disidangkan di MK

Panel hakim konstitusi meminta pemohon mempertajam substansi permohonan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, pihaknya mengganggap hal yang tak logis jika penerbitan Perppu itu didasari pada keadaan darurat. Karenanya, ia berharap MK tak hanya membatalkan Perppu itu. Namun ia juga berharap agar Presiden tak mengintepretasikan klausul ‘keadaan memaksa’ secara subyektif. 

 

“Ini sama halnya dengan kasus Bank Century yang dianggap jika penutupan Bank Century dilakukan, akan berdampak kegoncangan perekonomian nasional. Padahal seperti diketahui, sebelum Bank Century sudah banyak bank ditutup, misalnya Bank Indover. Toh tak mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.”

 

Seperti diketahui, permohonan uji materi atas Perppu No, 4 Tahun 2009 itu diajukan oleh Mangapul Silalahi, Saor Siagian, dan Carrel Ticoula yang tergabung PAIP Konstitusi. Dalam permohonannya para pemohon mendalilkan bahwa dikeluarkannya Perppu itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 9 jo Pasal 28 D UUD 1945.

 

Penerbitan Perppu itu dianggap sebagai bentuk intervensi kepada KPK yang nota bene adalah lembaga independen. Selain itu, para pemohon menganggap bahwa Perppu itu termasuk katergori perbuatan penyalahgunaan wewenang.

 

Tags:

Berita Terkait