Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya
Kolom

Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya

Peran serta pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat penting agar dapat menghindari atau meminimalisir terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan berlaku objektif.

Bacaan 8 Menit

Peran Pemerintah, Penegak Hukum dan Masyarakat

Peristiwa-peristiwa terjadi kecelakaan dapat terjadi dikarenakan beberapa hal, yakni:

  1. kelalaian Pengguna Jalan,
  2. ketidaklaikan Kendaraan,
  3. serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Dari tiga poin tersebut, maka dapat kita lihat peran huruf a dan b adalah tanggung jawab dari pengemudi (masyarakat pengguna jalan), sedangkan point c, adalah tanggung jawab dari pemerintah sebagai pihak yang harus membuat sarana dan prasarana angkutan (jalan, rambu, halte, dll) secara baik dan safety.

Peran serta pemerintah menjadi penting, karena masih banyaknya, jalan-jalan di wilayah atau di daerah yang tidak layak dan tidak safety bagi para pengguna jalan. Mulai dari jalan berlubang yang cukup parah, kurang penerangan (lampu)/gelap, rambu yang tidak ada (termasuk plang pembatas ke pinggir jalan yang berbatasan dengan jurang/tebing).

Peran serta pemerintah (Departemen Perhubungan/Dinas Perhubungan) juga untuk memberikan pemahaman, penyuluhan maupun pemeriksaan berkala dan teratur bagi kendaraan-kendaraan/angkutan umum yang beroperasi agar semuanya sudah layak untuk berjalan, membawa penumpang secara aman dan nyaman.

Peran serta penegak hukum adalah dalam hal penegakan (law enforcement) dari peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam rangka sanksi pidana. Para aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memiliki pemahaman yang komprehensif yang dimaksud dengan kecelakaan, maupun yang dimaksud dengan culpa (kelalaian) sebagaimana diatur dalam UU LLAJ ini, sehingga dapat menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab secara tepat dan benar.

Jangan pula pihak korban (kecelakaan) yang sudah ditabrak mengalami luka berat atau hingga meninggal dunia, lalu malah yang dijadikan tersangka. Sebagaimana yang terjadi pada Almarhum Mahasiswa UI baru-baru ini yang telah meninggal dunia. Kasus ini pun mengemuka hingga akhirnya menuai polemik, dan akhirnya dievaluasi kembali oleh Kapolda Metro Jaya, yang memutuskan untuk mencabut status tersangka almarhum serta kepada pihak-pihak penyidik laka lantas tersebut, sekarang sedang diperiksa secara kode etik.

Terkait kasus yang menimpa Almarhum Mahasiswa UI tersebut pernah juga dialami oleh Penulis, yang mendampingi seorang juru parkir/tukang parkir di kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2014 silam di mana tukang parkir yang sedang mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan teman wanitanya, sehabis keluar dari satu tempat makan. Tukang parkir tersebut, keluar dari tempat makan dengan mengendarai sepeda motornya secara perlahan-lahan dengan kecepatan sekitar 5 km/jam, lalu dari sebelah kiri, hendak menuju jalur sebelah kanan, dengan terlebih dahulu telah menyalakan lampu sein (tanda) ke kanan.

Tags:

Berita Terkait