Pertemuan Perdana DPP AAI dengan SIAC, Diskusikan Prospek Profesi Arbiter
Terbaru

Pertemuan Perdana DPP AAI dengan SIAC, Diskusikan Prospek Profesi Arbiter

SIAC mengaku terbuka terhadap arbiter yang tidak listed dalam badannya selama memenuhi persyaratan dan disetujui oleh para pihak yang bersengketa. Mereka juga memiliki arbiter dengan latar belakang variatif.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Pengurus DPP AAI Ellrico P. Situmorang, Windri Marieta Ayuningtyas, dan Bobby R. Manalu menerima cinderamata dari CEO SIAC Gloria Lim usai kunjungan di Kantor Sekretariat DPP AAI, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: FKF
Pengurus DPP AAI Ellrico P. Situmorang, Windri Marieta Ayuningtyas, dan Bobby R. Manalu menerima cinderamata dari CEO SIAC Gloria Lim usai kunjungan di Kantor Sekretariat DPP AAI, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: FKF

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) secara perdana mengadakan pertemuan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Kunjungan SIAC kepada DPP AAI dalam rangka menjalin silaturahmi serta membincangkan sejumlah program yang memiliki posibilitas untuk berkolaborasi.

“Kita belajar dari mereka (mengenai isu-isu terkait arbitrase internasional). Kalau kita punya kolaborasi juga bagus untuk lawyer Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP AAI Bobby R. Manalu usai pertemuan DPP AAI dengan SIAC di Sekretariat DPP AAI, Kamis (8/6/2023).

Salah satu pembahasan menarik yang sempat diangkat dalam diskusi sore itu ialah mengenai latar belakang arbiter. “Isu yang saya brought up kan karena banyak pihak Indonesia yang memilih arbitrasenya di luar negeri, dalam hal ini di Singapura. Kadang mereka juga mau tahu ada ga sih arbiter di sana yang listed mengenai civil law atau Indonesian law particularly,” kata Ketua Bidang Luar Negeri DPP AAI Windri Marieta Ayuningtyas.

Baca Juga:

Pasalnya, dalam hal pihak berselisih Indonesia dengan kontrak yang merujuk pada hukum Indonesia, umumnya menginginkan arbiter mengetahui dan memahami hukum Indonesia. Akan tetapi, menjadi perhatian bagaimana hanya sedikit orang Indonesia yang masuk dalam list arbiter pada laman SIAC.

“Ternyata mereka tidak menutup kemungkinan hanya terhadap orang yang listed boleh jadi arbiter, tapi orang yang non listed apabila para pihak (juga) menyetujui boleh. Jadi ini salah satu kabar gembira untuk disputing parties bahwa listed arbitrators-nya yang Indonesia tidak seberapa, tapi selalu diperbolehkan untuk memilih non listed kalau disetujui para pihak.”

Hukumonline.com

Suasana pertemuan pengurus DPP AAI dan SIAC. 

Windri melihat hal ini juga membuka kesempatan bagi anggota-anggota AAI yang ingin berkecimpung sebagai arbiter listed di SIAC. Sepanjang memenuhi segala persyaratan, maka dipersilahkan. Hal ini ke depannya dapat ditindaklanjuti secara serius untuk memberikan training dan semacamnya dari AAI kepada anggota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait