Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
OPINI

Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan

Jika calon pengantin dipandang Hakim sudah memiliki kesiapan dalam empat aspek tersebut, besar kemungkinan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tuanya akan dikabulkan. Jika tidak, permohonan tersebut sangat mungkin untuk ditolak.

•Bacaan 7 Menit
SA
Penulis Opini

Untuk itulah, Pasal 7 UU Perkawinan memberikan batasan minimal usia 19 tahun bagi seseorang yang hendak menikah, baik laki-laki ataupun perempuan. Usia 19 tahun tersebut menurut penulis sangat sesuai dengan sosiokultural masyarakat Indonesia saat ini dengan asumsi bahwa anak yang berusia 19 tahun setidak-tidaknya sudah menempuh wajib belajar 12 tahun sebagaimana amanah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. 

Meskipun demikian, usia 19 tahun ini sesungguhnya masih belum mencapai usia ideal menikah sebagaimana rekomendasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Usia ideal untuk menikah menurut BKKBN yaitu 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Pada umumnya, laki-laki yang berusia 25 tahun sudah bisa mandiri, bisa bekerja, sudah bisa bertanggung jawab atas kewajiban nafkah, bahkan sebagian sudah hidup mapan. Sementara perempuan dengan usia minimal 21 tahun, biasanya organ reproduksinya sudah matang, siap hamil dan melahirkan, serta sudah bisa mengontrol emosinya dengan baik.

Posisi Dilematis Pengadilan Agama 
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia yang diatur UU Perkawinan, maka orang tua atau orang yang senyata-nyatanya mengasuh anak di bawah umur berhak mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Oleh karenanya, Pengadilan (utamanya Pengadilan Agama) seringkali dituduh oleh beberapa pihak sebagai institusi yang ikut andil terhadap maraknya praktik pernikahan dini. Padahal, permohonan dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama belum tentu dikabulkan. Tidak sedikit Hakim Pemeriksa permohonan dispensasi kawin justru menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang komprehensif. 

Dikabulkan atau ditolaknya permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh para pihak berperkara sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang diperoleh Hakim dalam proses persidangan. Hakim tidak bisa sewenang-wenang mengabulkan atau menolak tanpa pertimbangan hukum yang kuat. Di sisi lain, dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, Hakim harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

PERMA Nomor 5 tahun 2019 telah mengatur secara ketat bagaimana persyaratan administratif bagi orang tua yang hendak mengajukan permohonan dispensasi kawin. PERMA ini juga mengatur bagaimana kewajiban-kewajiban Hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, mulai kewajiban untuk memberikan nasehat tentang risiko perkawinan anak yang berakibat terhadap kemungkinan berhentinya pendidikan/wajib belajar 12 tahun; ketidaksiapan organ reproduksi; dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga Pemohon selaku orang tua disarankan menundanya sampai usia minimal perkawinan, sampai pada kewajiban Hakim untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).  

Dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, seringkali Hakim dihadapkan pada posisi dilematis antara mengabulkan atau menolak. Jika terlalu sering mengabulkan permohonan tersebut Hakim (bahkan Pengadilan Agama) sering dituduh tidak pro terhadap perlindungan anak, dituduh berkontribusi terhadap maraknya pernikahan dini. Bahkan dituduh tidak memperhatikan hak-hak dasar anak yang diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak atau yang biasa dikenal dengan United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC). 

Namun jika terlalu sering menolak, Hakim dianggap mempersulit pernikahan yang jelas-jelas dihalalkan, bahkan dianjurkan oleh agama. Dalam kasus tertentu dimana calon pengantin perempuan sudah hamil duluan karena terjebak pada pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari orang tua. Hakim terkadang tidak mempunyai pilihan lain kecuali mengabulkan permohonan tersebut karena orang tua dan anak sudah dikucilkan oleh masyarakat sekitar, menanggung malu yang sangat berat, frustasi, bahkan ada yang mengancam akan bunuh diri jika permohonannya tidak dikabulkan. 

pengadilankawinhukum perkawinanhakim
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info