Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
OPINI

Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan

Jika calon pengantin dipandang Hakim sudah memiliki kesiapan dalam empat aspek tersebut, besar kemungkinan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tuanya akan dikabulkan. Jika tidak, permohonan tersebut sangat mungkin untuk ditolak.

•Bacaan 7 Menit
SA
Penulis Opini

Pertimbangan Hakim 
Dalam perkara perdata yang diajukan ke pengadilan, putusan Hakim bermacam-macam, tergantung pada fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari proses pembuktian, tergantung pada terpenuhinya syarat formil suatu gugatan atau permohonan, dan tergantung kesungguhan pihak Penggugat atau Pemohon saat menghadiri persidangan. Putusan Hakim bisa saja mengabulkan suatu gugatan atau permohonan baik seluruhnya atau sebagian, bisa saja menolak, bisa menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan bisa digugurkan.

Dalam konteks permohonan dispensasi kawin, selain Hakim harus menemukan adanya alasan sangat mendesak sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, serta mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana ketentuan pasal 17 PERMA Nomor 5 tahun 2019. Hakim juga harus mempertimbangkan kesiapan anak/calon pengantin untuk menghadapi kehidupan rumah tangga. Hal itu demi terwujudnya tujuan perkawinan yang dikehendaki agama dan negara. Sebab, apalah artinya sebuah perkawinan jika tujuannya tidak tercapai, jika tidak menjadi sebab terciptanya keluarga yang bahagia?.

Kesiapan anak yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin, setidak-tidaknya bisa dilihat dari empat aspek. Pertama, kesiapan biologis yakni mengacu pada aspek kedewasaan seseorang secara biologis yang dapat dilihat dari segi usia, ciri-ciri fisik, serta cara berbicara, dan bersikap selama proses persidangan. Jika secara biologis oleh Hakim dianggap belum dewasa, masih kekanak-kanakan, maka cenderung permohonanya akan ditolak dengan mengingatkan kepada orang tua selaku pemohon agar bertanggung jawab dan menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU Perlindungan Anak yakni mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan dan bakatnya, mencegah dari pernikahan dini, serta menanamkan pendidikan karakter dan nilai-nilai budi pekerti.

Kedua, aspek kesiapan psikologis atau mental. Aspek ini mengacu pada kedewasaan seseorang secara kejiwaan, cara berpikir, mental, serta emosinalnya. Dalam rumah tangga bukan hanya “urusan senang-senang” saja, namun di dalamnya pasti ada berbagai problematika kehidupan yang harus dihadapi oleh suami-istri, mulai dari masalah ekonomi, masalah perbedaan karakter dan kecenderungan masing-masing, masalah campur tangan orang tua atau mertua, pergaulan dengan teman, masalah interaksi dengan masyarakat sekitar, dan sederet persoalan rumah tangga lainnya. Untuk itulah, calon suami-istri yang hendak menikah seyogianya sudah memiliki kesiapan psikologis atau kesiapan mental untuk mengadapi persoalan-persoalan yang pasti akan muncul di kemudian hari, sehingga bisa mempertahankan rumah tangganya.

Ketiga, aspek kesiapan spritual. Aspek ini mengacu pada segala hal yang mencakup kerohanian seseorang. Dengan kata lain, aspek spiritual adalah hubungan seseorang dengan Tuhannya. Indikatornya adalah praktek-praktek ibadah yang dijalankan, seperti shalat, puasa, mengaji, dan sebagainya. Kehidupan rumah tangga memerlukan sentuhan-sentuhan rohani dari setiap anggota keluarga, memerlukan sandaran yang kuat agar bangunan kehidupan rumah tangga bisa berdiri kokoh, dan sandaran paling kuat adalah sandaran pada Tuhan. Dengan menggantungkan diri pada Tuhan, maka setiap masalah yang dihadapi akan menemukan solusinya, setiap kesulitan yang dialami akan menemukan kemudahanya, setiap kesempitan yang dirasakan akan menemukan pintu-pintu jalan keluarnya.

Keempat, aspek kesiapan finansial. Aspek ini mengacu pada kesiapan calon suami anak Pemohon secara ekonomis, atau setidak-tidaknya komitmen calon suami untuk bekerja mencari nafkah demi kehidupan yang layak bagi keluarganya. Dalam kehidupan rumah tangga, tidak hanya membutuhkan kesiapan biologis, psikologis, dan spiritual, namun juga membutuhkan kesiapan finansial. Kebahagian rumah tangga harus ditopang dengan ekonomi yang kuat, setidak-tidaknya ada ikhtiar dari calon suami anak Pemohon untuk bekerja, mencari rejeki demi kebutuhan sehari-hari.

Jika calon pengantin dipandang oleh Hakim sudah memiliki kesiapan dalam empat aspek tersebut, maka besar kemungkinan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tuanya akan dikabulkan. Namun jika tidak, maka permohonan tersebut sangat mungkin untuk ditolak.

 

*) Syaiful Amin, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Koto Baru & Dosen Hukum Keluarga dan Hukum Acara Perdata pada Program Praktisi Mengajar

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.    

pengadilankawinhukum perkawinanhakim
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info