Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menempuh Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Terbaru

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menempuh Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Beberapa diantaranya seperti harus ada Perjanjian Arbitrase; instrumen pelaksanaan putusan provisi dan putusan sela belum efektif; sampai dengan masalah biaya perkara yang lebih mahal dibanding pengadilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing (kiri) dalam webinar 'Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan', Kamis (20/7/2023). Foto: FKF
Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing (kiri) dalam webinar 'Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan', Kamis (20/7/2023). Foto: FKF

Mengupas tuntas seputar Arbitrase, Hukumonline menggelar Webinar bertajuk “Strategi dan Aspek Penting Teknik Beracara Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Kamis (20/7/2023). Acara yang diikuti antusiasme peserta ini diawali dengan pembahasan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) sebagai pijakan dasar praktik Arbitrase di Indondesia.

“Dari bunyi Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase ini artinya perjanjian arbitrase itu harus diperjanjikan terlebih dahulu. Tidak bisa ujuk-ujuk jika terjadi sengketa para pihak, atau salah satu pihak yang merasa dirugikan atas sengketa itu datang langsung ke arbitrase tanpa perjanjian,” ungkap Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Erie Hotman Tobing dalam pemaparannya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:

Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase selengkapnya mendefinisikan Arbitrase sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dengan kata lain, arbitrase tak dapat dipaksakan penggunaannya bila belum ada perjanjian para pihak. “Jadi ketika ada sengketa, yang harus diperhatikan dahulu adalah eksistensi dari perjanjian arbitrasenya. Dalam perjanjian biasanya ada klausul hak dan kewajiban atau klausul lainnya, biasanya juga ada klausul penting harus diperhatikan yaitu klausul governing law dan penyelesaian sengketa,” kata dia.

Termasuk dalam hal choice of jurisdiction penting diperhatikan untuk menentukan bagaimana sengketa diselesaikan. Apakah melalui pengadilan, arbitrase, atau mekanisme lainnya. Bila hendak menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka sudah sepatutnya perjanjian arbitrase wajib ada.

“Perlu melakukan pertimbangan pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Seperti kenapa memilih arbitrase daripada pengadilan? Saya sudah mencoba merangkum alasan apa yang biasanya arbitrase itu merupakan pilihan yang diperjanjikan,” ungkap Erie.

Tags:

Berita Terkait