Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade
Corporate Law Firms Ranking 2019

Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade

​​​​​​​Kantor hukum korporasi mulai tumbuh pesat ketika era reformasi menerjang.

Fathan Qorib/Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Di era yang semakin canggih ini, lanjut Fikri, mesti ada perubahan dari sisi personal advokat. Keahlian khusus terhadap sektor tertentu, membuat advokat semakin dihargai oleh calon klien, tanpa harus melihat asal kantor hukumnya. “Terlepas spesialisnya itu apakah berada di kantor kecil atau merupakan bagian dari kantor yang besar, itu yang dihargai keahlian spesifiknya seseorang. Jadi orang nyari ahlinya,” katanya.

 

Tantangan lain di era saat ini, Fikri mengatakan, derasnya disrupsi teknologi yang menerpa. Salah satunya berkaitan dengan Artificial Intelligent yang mulai menerpa kerja-kerja seorang advokat. Namun, hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh advokat dalam bekerja, bukan menjadi sebuah kekhawatiran.

 

“Law firm yang akan survive adalah law firm yang siap memanfaatkan teknologi itu. Karena dengan kemampuan memanfaatkan tools ini maka nilai kompetitifnya akan jauh lebih kuat,” katanya.

 

Pendiri sekaligus Managing Partner Makes & Partners, Yozua Makes mengatakan, akhir 1980-an kantor hukum sudah mulai masuk ke praktik pasar modal. Ini dikarenakan saat itu, tepatnya Oktober 1987 terbit Paket Ekonomi dari pemerintah yang memberikan berbagai macam insentif untuk menumbuhkan ekonomi termasuk di sektor pasar modal.

 

“Sehingga mulai dari situ pasar modal mulai kenceng, dan itu sudah pada waktu awal 1987 sampai awal 1990-an mulai makin menaik. Makanya kita bentuk Makes tahun 1993,” katanya kepada hukumonline.com, Senin (25/3).

 

Puncaknya, lanjut Yozua, pada saat krisis ekonomi di tahun 1997 di mana penjualan aset pemerintah mulai marak. Kondisi ini terus berjalan hingga terjadinya privatisasi besar-besaran oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akhirnya memicu lahirnya law firm-law firm baru pada saat itu.

 

Saat itu, ada dua tipe kantor hukum yang muncul berdasarkan pendirinya. Mantan orang-orang yang bekerja di bank yang kena imbas tutupnya kantor mereka dan junior partner atau associate dari kantor hukum Dekade I, II dan III. “Mereka bikin law firm dari uang hasil kompensasi saat mereka berhenti jadi pegawai,” katanya.

 

Meski begitu, ia setuju perlu ada kompetisi sehat antar kantor hukum. Menurutnya, kompetisi tersebut justru yang membuat sebuah kantor hukum dapat bertahan hidup dengan memberikan pelayanan terbaik kepada kliennya. “Jadi tantangannya bagaimana law firm baru dan law firm secara umum mendalami betul hukum Indonesia,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait