‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’
Utama

‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’

"Kriminalisasi bisa menyasar kepada orang-orang yang perkawinannya tidak diakui oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan laman resmi MK, pihak pemohon "judicial review" ingin mengganti bunyi dari ayat (1) dan (2) serta meminta tiga ayat sisanya harus dihapuskan dan tidak berkekuatan hukum.
Bunyi dari pasal 284 itu sendiri adalah ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. (a) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, (b) seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. (a) seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; (b) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Ayat (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Tim dari Euis Sunarti meminta "Pasal 284 KUHP ayat (1) diubah sehingga menjadi ayat (1) angka 1a menjadi, seorang pria yang melakukan zinah, ayat (1) angka 1b menjadi, seorang wanita yang melakukan zinah, ayat (1) angka 2a menjadi, Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, ayat (1) angka 2b menjadi, Seorang wanita dengan turut serta melakukan perbuatan itu". Pemohon mau menghilangkan kata "telah kawin" dalam pasal tersebut.
Selain itu, pemohon juga mau pasal tersebut berubah dari delik aduan menjadi delik biasa (tuntutan tidak perlu pengaduan). (Baca juga: Pasal Zina dalam KUHP Langgar Sumber dari Segala Sumber Hukum)
"Overspel dalam bahasa Belanda sendiri berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan, atau adanya persetubuhan dengan orang lain yang tidak disetujui oleh suami atau istri. Jadi itu tidak sama dengan 'zina' yang dimaksudkan agama dan dipahami oleh sebagian masyarakat Indonesia seperti yang diinginkan pemohon. Kalau pemidanaannya diperluas kepada mereka yang tidak terikat perkawinan, artinya akan bertentangan dengan tujuan pasal tersebut dibuat," ujar Azriana.
Mengancam Anak Selain berisiko mengkriminalisasi kelompok rentan, perubahan pasal 284 KUHP juga diangggap berpotensi mengancam perlindungan normatif terhadap anak ataupun remaja yang terlibat dalam aktivitas seksual.
Tags:

Berita Terkait