‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’
Utama

‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’

"Kriminalisasi bisa menyasar kepada orang-orang yang perkawinannya tidak diakui oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Peningkatan anak dengan aktivitas seksual adalah gejala sistemik pendidikan nasional baik formal maupun informal dan harus menjadi tanggung jawab orang dewasa, khususnya pendidik dan pemuka agama. Apalagi stigma atas moralitas seksual itu sangat sulit dihapuskan," tutur Azriana.
Dia menambahkan, anak-anak dari keluarga yang suami atau istrinya berselingkuh pun bisa menjadi korban. Pasalnya, tidak jarang suami atau istri mendiamkan tindakan selingkuh pasangannya demi keutuhan keluarga, bahkan menyembunyikannya dari buah hati mereka.
Karena itu, jika nantinya status delik aduan dalam pasal 284 KUHP berubah menjadi delik biasa, artinya setiap keluarga seperti disebutkan di atas berpotensi "retak".
"Artinya, perubahan itu akan mencabut hak warga negara menikmati perlindungan bagi institusi perkawinan dan keluarganya," ujar Azriana. (Baca juga: Dua Ahli Kritik Pasal Zina dalam KUHP)
Korban perkosaan pun bisa dirugikan dengan adanya perubahan pasal 284 KUHP. Menurut Komnas Perempuan, banyak kasus pemerkosaan yang dianggap terjadi karena "suka sama suka" oleh pelaku. Jika ini terjadi, perubahan pasal itu dapat memidanakan korban.
Terkait hal ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa "zina" berbeda dengan kekerasan seksual. Hamilnya perempuan akibat hubungan seks di luar pernikahan disebut korban kekerasan eksploitasi seksual jika pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban, sama halnya dengan prostitusi.
"Untuk melindungi perempuan dari kekerasan sekual perlu regulasi menyeluruh dan komprehensif yang dapat menjawab kompleksnya persoalan kekerasan seksual. Karena itu Komnas Perempuan mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016," kata Azriana.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait