Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK
Berita

Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK

Terkait gugatan wanprestasi yang saat ini sedang disidangkan PN Jakarta Selatan.

ANT
Bacaan 2 Menit

Selain itu, prinsip hukum bahwa perusahaan asuransi harus bertanggung jawab atas produk surety bonds yang dikeluarkannya telah tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship."Perusahaan asuransi umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan dengan alasan apapun," ujar Andi.

Proses persidangan antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital pun masih terus berlangsung. Setelah melewati mediasi perdamaian yang gagal, KZI Singapore terus meminta perlindungan hukum dan meminta haknya menerima manfaat atas Performance Bond dan Advance Payment Bond yang dikeluarkan Asuransi Recapital. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan eksepsi kompetensi absolut Tergugat yang akan dijadwalkan pada 26 November 2015.

Kasus ini bermula pada 23 Februari 2011, KZIS membuat perjanjian kerja sama dengan PT Putra Samudra yang berisikan KZIS akan membeli konsentrat dari konsentrator-konsentrator yang dibangun PT Putra Samudra di Bogor dengan jaminan Performance Bond dan Advance Payment Bond senilai AS$4,6 juta dari Asuransi Recapital. Artinya, jika Putra Samudra gagal memenuhi kewajibannya membangun konsentrator maka Asuransi Recapital akan membayar ganti rugi kepada KZIS.

PT Putra Samudra melakukan wanprestasi dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun konsentrator. KZIS lalu mengajukan klaim atas surety bonds sejak 2013, namun Asuransi Recapital selalu menolak memproses klaim KZIS walaupun PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015 lalu.

Tags:

Berita Terkait