Perusahaan Tak Beri THR Karyawan, Apa Sanksinya?
Terbaru

Perusahaan Tak Beri THR Karyawan, Apa Sanksinya?

Selain denda, ada sanksi administratif lainnya, seperti teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri. Selama ini aturan pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pemberian THR selambat-lambatnya pada H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun praktiknya, dalam berbagai kasus setiap tahunnya terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan tersebut. Misalnya, pada tahun lalu, Kemnaker melayani 1.988 laporan yang terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan 28 Maret-15 April 2023.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul ”Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan”, terdapat sanksi tegas yang dapat dikenakan kepada perusahaan saat tidak membayar THR tersebut. Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga:

Namun, patut diingat, pengenaan sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sementara itu, Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan menyebutkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai berbagai sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Permenaker No.6/2016 juga mengatur besaran dan kategori pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Kemudian, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Tags:

Berita Terkait