Pesan ‘Mendalam’ Menkumham Bagi Advokat Pro Bono
Berita

Pesan ‘Mendalam’ Menkumham Bagi Advokat Pro Bono

Bantuan hukum pro bono menjadi solusi bagi masyarakat tidak mampu dalam mengakses keadilan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam acara penghargaan “Hukumonline Awards 2018: Indonesia Pro Bono Champions”, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kamis (20/12).  Foto: RES
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam acara penghargaan “Hukumonline Awards 2018: Indonesia Pro Bono Champions”, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kamis (20/12). Foto: RES

Praktik pendampingan hukum gratis atau pro bono merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para advokat. Melalui kegiatan ini advokat dapat memberi sumbangsih atas kompetensinya kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara hukum. Tingginya biaya peradilan merupakan salah satu alasan praktik pro bono ini perlu terus dilakukan para advokat. 

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mendorong agar para advokat semakin sering terlibat dalam kegiatan pro bono. Dia menjelaskan keterbatasan anggaran pemerintah dalam bantuan hukum kepada masyarakat maka kegiatan pro bono ini sangat dibutuhkan.

 

“Keterbatasan  anggaran  negara yang  berdampak  bagi  terbatasnya jangkauan  akses  keadilan  merupakan salah  satu  tantangan  yang  harus  segera disikapi. Akses  keadilan  kepada masyarakat  tidak  mampu  merupakan salah  satu  prinsip  dasar  dari rechtstaat atau rule  of  law,” kata Yasonna dalam acara penghargaan Hukumonline Awards 2018: Indonesia Pro Bono Champions”, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kamis (20/12). 

 

“Dalam  ketiadaan akses  keadilan,  masyarakat  tidak  bisa menyuarakan  pendapat, mendapatkan hak-haknya, menentang diskriminasi, atau melindungi hak-hak dasarnya,” kata Yasonna.

 

Sejak tahun 2013, Program Bantuan Hukum telah menjangkau semakin banyak penerima bantuan hukum. Pada tahun 2016, jumlah penerima hampir 40.000 orang, sedangkan tahun 2017 naik menjadi hampir 50.000 orang. Pada tahun 2018 ini,  jumlah  penerima  bantuan  hukum mencapai  92.000  orang. 

 

“Tentu  ini  masih sangat  jauh  dari  kebutuhan  akan  akses keadilan bagi masyarakat miskin,” jelas Yasonna. 

 

(Baca Juga: Hukumonline Pro Bono Awards 2018, Ini Para Pemenangnya)

 

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan apabila pro bono ini tidak dilakukan maka ketidakadilan dan kesenjangan hukum  akan semakin  buruk. Sebab, menurut Yasonna, masyarakat  miskin  dan rentan  membutuhkan  perlindungan hak-hak  yang selama ini sulit dijangkau akses hukum.

Tags:

Berita Terkait