Pesan YLKI Agar Konsumen Tak Terjebak Perilaku Konsumtif di Era Digital
Berita

Pesan YLKI Agar Konsumen Tak Terjebak Perilaku Konsumtif di Era Digital

YLKI mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Bukan malah sebaliknya, iklan dan promosi yang membius konsumen yang beda beda tipis dengan aksi penipuan,” kata Tulus.

 

Pemerintah juga diharap secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.

 

Oleh karena itu, dari sisi regulasi, YLKI mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Menurut Tulus, kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online.

 

“Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online,” tambah dia.

 

(Baca Juga: Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital)

 

Sebelumnya advokat yang concern terhadap perlindungan konsumen, David Tobing menilai perkembangan bisnis digital saat ini belum diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketanya. Menurutnya, sering sekali dalam klausula baku yang dibuat perusahaan digital tidak realistis untuk dilaksanakan.

 

“Sering kali dalam apps (aplikasi) itu klausula baku merugikan konsumen dan tidak masuk akal. Sehingga, saat proses penyelesaian sengketa dalam persoalan belanja celana (online) saja abitrase-nya harus di Singapura,” kata David.

 

Lebih lanjut, David mendorong agar setiap pelaku usaha digital dan pemerintah agar lebih mengutamakan kepentingan konsumen dalam perkembangan bisnis digital ini. Menurutnya, berbagai praktik yang ada saat ini seperti pengaksesan data pribadi konsumen masih sering dilakukan perusahaan digital tersebut.

Tags:

Berita Terkait