Pesan YLKI Agar Konsumen Tak Terjebak Perilaku Konsumtif di Era Digital
Berita

Pesan YLKI Agar Konsumen Tak Terjebak Perilaku Konsumtif di Era Digital

YLKI mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Ada beberapa kondisi yang membuat konsumen harus pasrah. Karena kalau tidak, konsumen tidak bisa menginstal atau download aplikasi seperti akses kontak (konsumen). Ini tidak fair,” jelas David.

 

Sementara, akademisi Tindak Pidana Ekonomi dan Perlindungan Konsumen, Yusuf Shofie, mengatakan bahwa untuk menghadapi era digitalisasi, pemerintah mau tidak mau harus melakukan perubahan konsep dalam perlindungan konsumen. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sudah selayaknya menganut konsep digital.

 

Maksudnya adalah BPSK harus siap menyediakan penyelesaian sengketa konsumen melalui online atau online dispute. Menurut Yusuf, efektivitas online dispute lebih baik ketimbang harus bertatap muka dalam beberapa kali pertemuan. Selain mengurangi biaya bagi kedua belah pihak, online dispute juga mempersingkat waktu penyelesaian sengketa.

 

“Kalau bicara tentang strategi, para pihak harus hadir ketika diundang BPSK, untuk memastikan penyelesaian sengketa dengan model apa. Karena bicara digital, digital sendiri di defenisikan apa, apakah online dispute. Kalau online dispute ya tentu juga mengurangi pertemuan para pihak, ya paling banter pada saat choice of forum, saat pembuktian ketika sudah milih mediasi atau arbitrase, dan kemudian putusan, saya kira cukup tiga kali pertemuan. Dan praktik ini harusnya dimungkinkan,” kata Yusuf kepada hukumonline beberapa waktu lalu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait