Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diadakan untuk kedua kalinya, kembali menjadi ajang bergengsi untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berhasil dalam menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan hukum dan etika di Indonesia.
“Penyelenggaraan Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 ini merupakan tahun kedua. Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi yang terus meningkat dari tim compliance perusahaan-perusahaan yang hadir pada malam hari ini,” ujar Chief Media & Engagement Hukumonline, Amrie Hakim, dalam acara yang digelar di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (9/5) malam.
Amrie memaparkan bahwa pada tahun ini, jumlah perusahaan yang mengikuti ajang penghargaan ini meningkat pesat, mencapai 107 perusahaan, sebuah kenaikan signifikan sebesar 64,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari 21 sektor industri, yang menggambarkan tingginya komitmen mereka terhadap pentingnya kepatuhan regulasi di Indonesia.
Baca Juga:
- Kepatuhan dan Keberlanjutan jadi Titik Tekan Juri IRCA 2025
- IRCA 2025 Resmi Digelar, Perkokoh Budaya Kepatuhan Hukum Perusahaan
“Sebagaimana tahun sebelumnya, seluruh peserta dikelompokkan berdasarkan sektor industri dan kompleksitas bisnis, dalam kategori A, B, C, dan D. Peningkatan jumlah peserta ini juga disertai dengan penyempurnaan instrumen penilaian yang lebih komprehensif, termasuk penambahan parameter baru yang mencakup aspek beyond compliance,” jelas Amrie.
Dalam ajang penghargaan kali ini, Hukumonline menambahkan kategori baru, yaitu The Emerging Leader for Regulatory Compliance, untuk mengakui para pimpinan kepatuhan perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan luar biasa dalam hal kepatuhan regulasi.
“Kami harap pemenang di kategori ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua,” tambahnya.
Adapun proses penilaian untuk IRCA 2025 telah dimulai sejak awal tahun, dengan pengumpulan data dan dokumen yang dilakukan melalui sistem self-assessment. Dewan juri, yang terdiri dari lima pakar di bidangnya, telah menilai perusahaan-perusahaan berdasarkan tiga aspek utama: implementasi strategi kepatuhan hukum perusahaan, performa pengelolaan organisasi oleh pimpinan perusahaan dalam konteks kepatuhan hukum, serta upaya kontrol kepatuhan pada anak perusahaan atau cabang-cabang lainnya.
















