Pidana Kerja Sosial KUHP Baru: Ilusi Solusi Over Kapasitas Lapas
OPINI

Pidana Kerja Sosial KUHP Baru: Ilusi Solusi Over Kapasitas Lapas

Jika tidak dikelola dengan tepat, pidana kerja sosial tidak akan menjadi solusi atas krisis pemasyarakatan, melainkan sekadar memindahkan masalah ke bentuk yang berbeda. Ketika itu terjadi, pidana kerja sosial tidak lebih dari norma yang tampak modern, tetapi rapuh ketika diuji dalam praktik.

•Bacaan 6 Menit
DT
Penulis Opini

Oleh karena itu, diperlukan pembenahan yang bersifat menyeluruh, mulai dari reformulasi amar putusan yang lebih adaptif, penyusunan pedoman terpadu dalam pemilihan jenis pidana pengganti, hingga penguatan peran Penelitian Kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan yang bersifat wajib. Selain itu, perlu diatur mekanisme penilaian kemampuan membayar denda secara objektif serta pemberian ruang fleksibilitas bagi jaksa dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dalam hal terjadi kegagalan pelaksanaan, pendekatan bertahap perlu dikedepankan sebelum menjatuhkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Tidak kalah penting, diperlukan penegasan mengenai parameter “alasan yang sah” beserta mekanisme pengujiannya secara adil, agar kegagalan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak serta-merta berujung pada pidana penjara tanpa melalui penilaian yang proporsional.

Dengan dukungan koordinasi antar-aktor yang lebih terintegrasi, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif normatif, tetapi dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pemidanaan yang adil, proporsional, dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Jika tidak dikelola dengan tepat, pidana kerja sosial tidak akan menjadi solusi atas krisis pemasyarakatan, melainkan sekadar memindahkan masalah ke bentuk yang berbeda. Ketika itu terjadi, pidana kerja sosial tidak lebih dari norma yang tampak modern, tetapi rapuh ketika diuji dalam praktik.

 

*) Dea Tri Afrida, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

lapaskuhppidana tambahanhukum pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info