Pilihan Murah dalam Penyelesaian Sengketa Lewat Mediasi
Utama

Pilihan Murah dalam Penyelesaian Sengketa Lewat Mediasi

Jalur mediasi dapat ditempuh dan dapat berjalan lancar pada saat ada kemauan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Arbitration Day yang ke-5 di Jakarta, Rabu (5/7). Foto: WIL
Acara International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Arbitration Day yang ke-5 di Jakarta, Rabu (5/7). Foto: WIL

Mediasi merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati pada pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 

Proses mediasi dikenal juga memiliki prosedur yang sederhana, biaya relatif murah, tidak memakan waktu, serta putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Pilihan mediasi dapat dipilih oleh pihak yang tengah bersengketa karena mediator akan menjadi pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dengan penyelesaian yang ekonomis dan prosedur yang sederhana.

“Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang penyelesaiannya ekonomis dan biasanya memiliki proses dan prosedur yang cukup sederhana,” ujar Christopher Mainwaring Taylor Partner dari Allen & Overy Singapore dalam pagelaran International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Arbitration Day yang ke-5 di Jakarta, Rabu (5/7) lalu.

Baca Juga:

Dalam persidangan, para mediator akan hadir bersama pihak dan secara efektif. Mediator akan berdiskusi dengan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kompromi dan kini juga dapat diselesaikan secara online sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Mediator dapat mengatur dan melakukan mediasi dalam jangka waktu enam hingga delapan minggu hal ini relatif singkat dan tentu dengan harga relatif murah. Para pihak bahkan hanya perlu mengeluarkan uang puluhan ribu rupiah untuk melakukan mediasi dan kalau berhasil tentu mediasi ini menjadi cara yang sangat efisien untuk menyelesaikan perselisihan,” kata dia.

Christopher melanjutkan, jalan mediasi digunakan tidak hanya jika pihak yang bersengketa tidak memiliki cukup uang untuk menempuh jalur pengadilan. Namun. Terlebih dari itu, jalur mediasi ditempuh pada saat ada kemauan di kedua belah pihak yang bersengketa.

“Tidak ada waktu ideal dalam menempuh mediasi, mediasi dipilih benar-benar ketika ada kemauan yang tulus di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai, karena jika hanya satu pihak saja prosesnya cenderung tidak berhasil,” lanjutnya.

Proses mediasi juga disarankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ketika kedua belah pihak adalah rekanan bisnis. Hal ini bertujuan untuk kembali melanjutkan hubungan bisnis yang berkelanjutan dan mempertahankan hubungan bisnis yang telah berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Wei Lee Lim selaku Partner dari Wong & Partnership mengatakan sebagai mediator terkadang diperlukan cara kreatif untuk mendudukan perkara yang sulit bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kadang pengacara juga harus menjadi kreatif untuk mendudukan persoalan kedua pihak ini, serta harus benar-benar melakukan analisis terhadap pemangku kepentingan agar dapat mengidentifikasi berbagai kepentingan budaya,” kata Wei Lee Lim.

Tidak ada pemenang dalam mediasi, kedua belah pihak akan mendapatkan hasil yang sama dengan jalur yang damai. Pengacara sebagai mediator perlu menghindari hal-hal yang akan membuat pihak lain merasa dirugikan.

Mediator juga harus mempersiapkan berbagai alasan yang dapat diterima di dalam penyelesaian sengketa dan mencoba memahami apakah alasan tersebut cocok dengan kedua belah pihak. Untuk itu, sebelum membuat kesimpulan para mediator perlu mengetahui parameter dan analisis hukum untuk mencari tahu alasan tersebut sudah masuk akal dan menjadi kesimpulan yang terbaik bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info