Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Pakar Soroti Konstitusi dan Putusan MK
Terbaru

Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Pakar Soroti Konstitusi dan Putusan MK

Prof. Amzulian Rifai menerangkan meski frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 membuka ruang tafsir, sejumlah Putusan MK yang menyamakan rezim pilkada dengan pemilu meneguhkan pilkada harus dilaksanakan secara langsung dan luber jurdil.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Prof. Amzulian Rifai. Foto: Tangkapan layar YouTube
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Prof. Amzulian Rifai. Foto: Tangkapan layar YouTube

Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Tak heran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Prof. Amzulian Rifai, memandang pada pokoknya demokrasi Indonesia tidak pernah final dan selalu berada dalam tarik-menarik kepentingan politik dan hukum.

“Demokrasi itu dinamis, tidak statis. Ada dinamika juga dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia dengan berbagai corak dan implikasinya,” ujar Prof. Amzulian Rifai dalam orasi ilmiahnya pada Yudisium, Pelantikan, dan Pelepasan Periode Wisuda ke-182 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Selasa (10/2).

Menurutnya, persoalan demokrasi tidak pernah final. Arah dan bentuknya sangat bergantung pada siapa yang memegang kekuasaan mayoritas. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum pun bisa kalah dalam proses politik. “Salah satu alasannya karena memang hukum itu adalah produk politik. Betapa daya rusaknya apabila praktik politik itu berjalan secara serampangan,” kata dia.

Baca Juga:

Ia menegaskan, kondisi tersebut akan semakin berbahaya apabila praktik politik tidak disertai kepatuhan pada aturan dan etika. Indonesia sendiri telah mengalami berbagai fase demokrasi, mulai dari parlementer, terpimpin, hingga reformasi. Perubahan sistem tersebut turut memengaruhi mekanisme pengisian jabatan publik.

Salah satu contohnya adalah pengisian jabatan kepala daerah. Sistem itu berevolusi dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak 2005. Puncak dari semua ini, sambungnya, ialah ketika pilkada serentak nasional mulai diterapkan pada 2015 dan diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Di antara tujuannya adalah guna meningkatkan kualitas dan efisiensi, menciptakan desentralisasi demokrasi yang lebih kuat dengan partisipasi rakyat secara langsung. Karena kualitas demokrasi ditentukan keikutsertaan masyarakat dalam menentukan pemimpin di daerahnya. Kemudian muncul wacana lagi agar pilkada itu dilakukan oleh DPRD,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info