Keterpilihan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) jelas menjadi momentum strategis untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam pengentasan konflik dan penanganan krisis kemanusiaan global. Termasuk di dalamnya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina serta dorongan penyelesaian konflik di Myanmar.
“Mengenai Palestina, Indonesia menegaskan dukungan teguhnya atas hak-hak asasi mereka yang tak dapat dilucuti. Kami mendesak supaya segala bentuk kekerasan di Palestina dihentikan serta akses kemanusiaan diwujudkan segera secara penuh, aman, dan tanpa halangan sedikit pun,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, pada Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa, sebagaimana dilansir Antara, Senin (23/2).
Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Palestina berdasarkan solusi dua negara (two-state solution) sebagaimana disepakati komunitas internasional.
“Menjunjung tinggi hukum humaniter internasional adalah kewajiban bersama kita semua,” kata dia.
Baca Juga:
- Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum
- Ini Dia Profil Direktur HAM PBB yang Mundur Merasa Gagal Cegah Genosida Warga Palestina
Selain isu Palestina, Menlu turut menyampaikan komitmen Indonesia di tingkat regional ASEAN. Pemerintah akan terus mendorong implementasi efektif Konsensus Lima Poin atau 5-Point Consensus (5PC) sebagai pijakan penghentian konflik di Myanmar. Penguatan Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan promosi HAM di kawasan Asia Tenggara.
Sehubungan dengan berbagai konflik yang terjadi di dunia, Sugiono menekankan pentingnya dialog dengan itikad baik serta pendekatan konstruktif yang berlandaskan objektivitas. Menurutnya, solusi berkelanjutan untuk mengakhiri konflik tidak dapat dipaksakan, melainkan harus dibangun melalui kepercayaan dan sikap saling menghormati.
“Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB membawa konsekuensi untuk memperkuat kebijakan nasional, termasuk (rekomendasi kami) dalam penanganan pengungsi dari luar negeri,” ujar Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi BRIN, Senin (23/2) lalu.
Ia memandang dengan melajunya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, tata kelola perlindungan pengungsi di Indonesia yang merupakan salah satu isu mendesak sektor HAM seyogianya perlu diperhatikan pemerintah.
Revisi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dinilai mendesak untuk mengakomodasi aspek masa darurat, masa penantian, solusi jangka panjang, serta penguatan peran multipihak. Langkah ini dapat menjadi kontribusi strategis Indonesia, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional dan global.
“Hal ini menunjukkan upaya Indonesia dalam menjalankan konsekuensinya sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang terus mendorong dan mempromosikan praktik penegakan HAM dalam menjaga keamanan nasional,” ujar Athiqah.
Regulasi yang berlaku saat ini, sambungnya, masih menyisakan kesenjangan pengelolaan pengungsi pada situasi jangka panjang. Sehingga penguatan regulasi penanganan dan perlindungan pengungsi dari luar negeri diharapkan mampu menunjukkan konsistensi antara komitmen global Indonesia dan implementasi nasional dalam pemajuan HAM yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai informasi, sidang ke-61 Dewan HAM PBB ini merupakan sesi pertama yang dipimpin Indonesia melalui Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro.
Sidang berlangsung pada 23 Februari hingga 31 Maret 2026. Dalam masa presidensi, Indonesia mengangkat sejumlah isu termasuk pencegahan praktik sunat perempuan, promosi budaya damai, pembiayaan pembangunan berkelanjutan, hak penyandang disabilitas, dan perlindungan hak anak.
















