Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya
Kolom

Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya

Bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang menjadi korban atau debitur pinjol ilegal, baik proses perdata maupun pidana bukanlah hal yang sederhana.

Bacaan 6 Menit

Tidak terpenuhinya salah satu syarat ini dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Pelanggaran seperti tiadanya izin ataupun pemberian informasi fiktif dapat menyebabkan tidak terpenuhinya baik syarat subjektif ataupun objektif dalam perjanjian pinjol, sehingga perjanjian menjadi tidak sah. Tidak sah dan batalnya perjanjian akan mempengaruhi kelanjutan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban pembayaran debitur.

Namun hingga saat ini masih belum ada ketentuan yang memungkinkan salah satu pihak dalam perjanjian untuk dapat memutuskan, dengan pertimbangan dan keinginannya sendiri, sah atau batal tidaknya suatu kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuatnya. Demikian halnya dengan akibat hukum yang muncul dari pembatalan tersebut.

Pasal 1266 KUHPerdata mengatur mengenai batalnya perjanjian dalam hal terjadi salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Antara lain dinyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Sementara mengenai akibat pembatalan itu sendiri Pasal 1267 KUHPerdata mengatur bahwa Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Apabila kedua pasal tersebut tidak dikecualikan dalam perjanjian pinjam meminjam maka baik debitur maupun kreditur akan terikat pada ketentuan tersebut. Mereka dapat memanfaatkannya untuk menyusun dalil yang akan diajukan, dalam hal pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

Akibat Hukum - Pidana

Akibat hukum secara pidana berdampak pada pribadi individu yang melakukannya. Misalnya, apabila pada saat melakukan penawaran petugas pinjol ilegal berbohong dengan mengaku telah memiliki izin OJK untuk membujuk orang mengambil pinjaman. Hal tersebut selain melanggar ketentuan dalam POJK mengenai transparansi dan larangan memberikan informasi yang menyesatkan, juga dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait