PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara
Utama

PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara

​​​​​​​KPK minta MA implementasikan Perma Pedoman Pemidanaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

MA sendiri ternyata punya alasan mengapa memutus Sri jauh lebih rendah dari putusan awal bahkan di bawah ancaman minimum pasal yang didakwakan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) ini. Kepada Hukumonline, Juru Bicara MA Andi Samsam Nganro mengungkapkan hal tersebut. “Tetapi secara garis besar, karena Terdakwa belum menerima hadiah-hadiah tersebut/belum menikmati,” kata Andi beberapa waktu lalu.

Masih proses

Seperti disebutkan di atas, selain para terpidana yang telah mengajukan PK dan dikabulkan MA, terpidana lain pun “mencoba peruntungan” dengan jalan yang sama. Setidaknya ada tiga terpidana yang masih berproses PK baik itu dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri ataupun sudah berproses di MA.

Terpidana pertama yaitu Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sebelumnya dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Pengajuan PK Anas ini sudah lebih dari dua tahun namun belum juga diputus MA.

"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas kepada hakim saat membacakan kesimpulan pada 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian yang masih berproses yaitu PK yang diajukan advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan. Lucas tetap tidak bisa terima divonis bersalah meskipun pengadilan terus mengurangi hukumannya. Pada tingkat pertama ia dihukum selama 7 tahun, kemudian Pengadilan Tinggi memangkasnya menjadi 5 tahun dan pada tingkat kasasi menjadi 3 tahun.

Selanjutnya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam perkara Century. Kuasa hukum Budi, Rico Pandeirot membenarkan adanya pengajuan PK itu. “Iya,” kata Rico kepada Hukumonline. Dilansir dari informasi perkara di MA, PK Budi Mulya teregister dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020 tanggal masuk 24 Februairi 2020 dan tanggal distribusi pada 13 Maret 2020 dengan pengadil Leopold Luhut Hutagalung sebagai Ketua dan Sofyan Sitompul serta Andi Samsan Nganro sebagai anggota.

Berlawanan dengan Lucas, vonis terhadap Budi Mulya yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century ini terus ditambah majelis. Pada tingkat pertama ia dihukum selama 10 tahun, kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun dan pada tingkat kasasi terus melonjak hingga 15 tahun.

Tags:

Berita Terkait