PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang
Berita

PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengambil tindakan tegas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Nurlaila menuturkan nasabah sudah menghadap OJK beberapa kali sebelumnya dan pada 3 Agustus 2020 OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) No.S-342/NB.2/2020 karena menemukan pelanggaran-pelanggaran oleh Kresna Life di mana salah satu pelanggaran terberat adalah melewati batas investasi di grup afiliasi mereka sendiri yang mencapai sekitar 75 persen, sedangkan batasnya adalah 25 persen.

Dengan kondisi tersebut, ketika saham-saham grup afiliasinya jatuh, Kresna Life menjadi insolvent alias tidak sanggup membayar. PKU ini dicabut OJK pada 4 November 2020, tapi pada 9 Desember 2020, OJK kembali menjatuhkan sanksi PKU melalui pengumuman Nomor PENG-29/NB.2/2020.

"Pada tanggal 3 Agustus juga, Kresna Life mengeluarkan rencana pembayaran nasabah yang dicicil dari 8 bulan sampai 60 bulan berdasarkan besarnya nilai polis. Rencana ini ditolak keras oleh para nasabah. Kemudian masalah gagal bayar Kresna Life juga sudah dibawa ke rapat dengar pendapat tanggal 25 Agustus 2020 dengan Komisi XI DPR, di mana dihadirkan OJK dan perwakilan nasabah. Di situ nasabah meminta agar OJK benar-benar bertindak tegas kepada Kresna Life," ujar Nurlaila.

Pada 2 September 2020, lanjut dia, OJK mengadakan mediasi antara perwakilan nasabah dengan Kresna yang dihadiri oleh Michael Steven, pemegang saham Kresna Life. Kresna Life kemudian mengeluarkan revisi rencana pembayaran pada 7 September 2020 menjadi 54 bulan dari sebelumnya 60 bulan. Di samping itu, nasabah juga diminta menandatangani PKB yang melepas hak polis dan tidak dapat melakukan tuntutan apa-apa selanjutnya.

Nasabah meminta tanggapan OJK atas PKB tersebut dan menurut OJK, PKB tersebut merupakan perjanjian utang-piutang biasa dan bukan dalam ranah OJK lagi. "Sebagian nasabah karena bingung, perlu dana dan putus atas, sudah menanda-tangani PKB. Menurut manajemen Kresna sudah sekitar 7.500 nasabah. Jadi tinggal 2000 nasabah yang tidak setuju menandatangani PKB dan menuntut pembayaran polis penuh. Kresna tidak dapat memberikan alasan jelas mengapa polis harus digantikan dengan PKB dan tetap tidak melakukan pembayaran," kata Neneng.

Sebelumnya, kuasa hukum korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Alvin Lim menilai ada upaya manajemen Kresna Life lari dari tanggung jawab dengan cara memailitkan perusahaan. Alvin Lim, dalam keterangan resmi kepada Antara, Rabu (16/12), melihat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan adanya sanksi baru pembatasan kegiatan usaha (PKU) adalah karena tidak adanya iktikad baik dari pihak Kresna Life.

"Terhadap PKPU, menurut hemat saya ini adalah upaya untuk menghindari pembayaran," kata Alvin Lim.

Menurut Alvin, status PKPU ini adalah taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana. Ia menilai PKPU yang disahkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat itu cacat hukum lantaran pengaju gugatan Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sahih. "Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin.

Menurut dia, langkah terbaik berikut yang tepat untuk dilakukan adalah dengan upaya laporan kepada pihak kepolisian dari para korban gagal bayar Kresna Life agar pelanggaran oknum pemilik serta direksi Kresna Life dapat diusut tuntas.

Dengan begitu, lanjut dia, aparat pun dapat melacak dan menyelidiki ke mana larinya dana Rp6,4 triliun milik para korban Kresna Life yang raib itu. Ditegaskan Alvin bahwa hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan karena inti permasalahan adalah hilangnya dana masyarakat.

Sementara itu, upaya perdata, seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya, menurut dia, tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada. "Namun, langkah pidana dengan melaporkan direksi dan pemilik Kresna Life ke kepolisian dengan pasal pencucian uang maka polisi akan melacak dari setoran masyarakat ke rekening bank Kresna, apakah digelapkan atau dialihkan ke perusahaan afiliasi, kemudian bisa disita aset tersebut untuk nantinya dikembalikan kepada para korban," paparnya.

Tags:

Berita Terkait