PKPU Tirtamas Lebih dari 270 Hari
Berita

PKPU Tirtamas Lebih dari 270 Hari

Jakarta, hukumonline. PT Tirtamas Comexindo, salah satu perusahaan milik konglomerat Hashim Djojohadikusumo, suatu perusahaan nasional yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk sementara boleh bernapas lega. Dalam sidang proses PKPU Tirtamas, seluruh kreditur sepakat untuk memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari (3 bulan). Artinya, terdapat kelebihan jangka waktu PKPU selama 45 hari seperti yang ditentukan Undang-Undang Kepailitan (UUK).

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Terobosan hakim

Ditemui seusai persidangan, Mahdi Soroinda berpendapat bahwa yang dilakukan oleh majelis hakim adalah suatu terobosan.  Undang-Undnag memang menentukan bahwa maksimal 270 hari, tetapi kalau itu yang dipakai maka debitur pasti akan pailit dan itu justru akan merugikan mereka jelas Mahdi.

Mahdi menambahkan bahwa pailit adalah jalan terakhir. Kalau suatu perusahaan sudah dinyatakan pailit, tipis kemungkinannya untuk bisa membayar utang. Namuni kalau diberikan kesempatan untuk hidup, maka kemungkinan besar kreditur akan dapat pembayaran yang lebih besar.  Untuk kasus Tirtamas, karena kreditur-krediturnya sendiri yang minta untuk diperpanjang, maka saya pikir tidak ada salahnya untuk kita berikan. Toh, untuk kepentingan kreditur juga, ungkap Mahdi.

Menurut data hukumonline, pada tanggal 30 Desember 1999 Tirtamas diajukan pailit oleh BPPN yang terdaftar dalam nomor register 100/Pailit/1999. Jumlah tagihan BPPN kepada Tirtamas berasal dari pengalihan tagihan PT Bank Tamara Tbk kepada BPPN  sebesar Rp38.191.941.277,78. Selain itu, ada beberapa kreditur yang juga telah mengalihkan piutangnya kepada BPPN. Atas permohonan pailit yang diajukan oleh BPPN, Tirtamas mengajukan PKPU.

Total kewajiban Tirtamas yang akan jatuh tempo kepada kreditur adalah sebesar Rp1.556.315.631.624. Sementara total aset Tirtamas menurut pengakuan Tirtamas sendiri diperkirakan sebesar Rp1.874.609.010.290. Sebagaimana PKPU Davomas, bertindak selaku kuasa hukum Tirtamas (debitur) adalah Hotman Paris Hutapea, SH, dan selaku pengurus  Drs. Henson, SH.

 

 

 

 

Tags: