Pledoi Eurico Guterres : JPU Tidak Dapat Buktikan Dakwaan
Berita

Pledoi Eurico Guterres : JPU Tidak Dapat Buktikan Dakwaan

Penasehat hukum Eurico Guterres, Wakil Panglima Pasukan Pejuang Pro Integrasi (PPI), dalam pledoinya menyatakan bahwa seluruh dakwaan terhadap Eurico tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Karena itu, mereka meminta agar majelis hakim membebaskan Eurico dari segala dakwaan.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Pledoi Eurico Guterres : JPU Tidak Dapat Buktikan Dakwaan
Hukumonline

Dalam persidangan di pengadilan HAM ad hoc di PN Jakarta Pusat hari ini (7/11), tim penasehat hukum Eurico maupun Eurico sendiri masing-masing mengajukan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim HAM ad hoc yang diketuai oleh Herman Heller Hutapea.

Pada persidangan sebelumnya, JPU ad hoc Muhammad Guntur menuntut Eurico dengan hukuman 10 tahun penjara. JPU menilai Eurico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sesuai dengan dakwaan JPU. 

Dakwaan kesatu adalah Pasal 42 ayat 2 a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sedang dakwaan kedua adalah Pasal 42 ayat 2 a dan b Jis Pasal 7 b, Pasal 9 huruf h dan Pasal 40 UU No 26 Tahun 2000.

Menurut tim penasehat hukum Eurico, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa penyerangan di rumah Manuel Viegas Carrascalao yang mengakibatkan tidak kurang dari 12 orang pengungsi di rumah Manuel tewas. Termasuk, salah seorang anak kandung Manuel.

Pasalnya, penyerangan itu dilakukan oleh milisi yang berasal dari faksi Besi Merah Putih (BMP), sedangkan Eurico merupakan komandan Faksi Aitarak. Yang seharusnya dibebani pertanggungjawaban bukanlah Eurico, melainkan ketua faksi BMP, yaitu Manuel Saosa.

Karena itu, Eurico tidak dapat dikwalifisir sebagai atasan sipil yang mampu bertanggungjawab secara pidana. Apalagi dalam tuntutannya, jaksa dianggap sangat ragu-ragu menentukan kedudukan terdakwa antara selaku komandan Aitarak atau selaku wakil panglima PPI.

Akpel akbar

Mengenai apel akbar tanggal 17 April 1999 di halaman Gubernur--walau yang hadir dalam apel itu adalah anggota PPI--menurut penasehat hukum, apel itu bukan diselenggarakan oleh PPI.

Tags: