Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia
Berita

Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia

Penerimaan konsep pluralisme hukum contohnya terjadi di Aceh.

CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) di Flores ini menceritakan bahwa kasus yang dimediasikan olehnya merupakan kasus penghinaan. Pihak yang merasa terhina melapor ke polisi. Namun, dalam prosesnya terjadi perdamaian antar kedua pihak. “Mekanisme adat sudah berjalan dengan baik. Kedua pihak saling menerima dan merasa adil,” ujarnya.

 

Karena itu, Kasimirus mengharapkan kasus semacam ini bisa menjadi bagian dari pertimbangan penegak hukum untuk tidak meneruskan proses pidana. “Sebab masyarakat adat merasa sistem hukum adat lebih adil dan dapat diterima,” tukasnya.

 

Qanun Pidie

Namun, bukan berarti sistem hukum adat benar-benar terpinggirkan di Indonesia. Penerimaan konsep pluralisme hukum justru terjadi di Aceh. Taqwaddin Husein, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, menyampaikan contoh di Kabupaten Pidie, Aceh yang memiliki Qanun No.8 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat di Kabupaten Pidie.

 

Dalam qanun itu diatur bahwa aparat penegak hukum harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Geuchik dan Imum Mukmin untuk menyelesaikan sengketa-sengketa/perselisihan di Gampong/Mukim (kampung). “Jadi mekanisme adat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa,” jelas Taqwaddin.

 

Geuchik adalah pemimpin masyarakat di satu kampung. Jabatan ini dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan pemerintah. Sementara Imum Mukmin adalah kepala adat di satu kampung.

 

Dalam Qanun No.8/2007 itu, Geuchik berwenang menyelesaikan sengketa keluarga, antar keluarga, dan sosial dalam waktu maksimal dua bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut masalah tidak selesai, atau pihak yang bersengketa tidak puas, maka sengketa dibawa ke Imum Mukmin. Kepala adat ini diberi kesempatan menyelesaikan masalah dalam waktu satu bulan. Jika tidak, baru sengketa itu dapat dilanjutkan ke penegak hukum negara.

 

Pelaksanaan qanun ini, menurut Taqwaddin, didukung oleh kepolisian. “Ada kesepakatan antara Polda dengan Majelis Adat Aceh untuk menjalankan mekanisme sebagaimana diatur qanun itu terlebih dahulu,” pungkasnya.

Tags: