Bayang-bayang akan kriminalisasi kerap menghambat para pembuat keputusan (decision makers) untuk membuat langkah-langkah tegas. Oleh karena itu, Pasal 35E UU P2SK yang memberikan impunitas kepada BI dinilai menawarkan payung hukum yang jelas untuk perdebatan yang sering terjadi terkait kesalahan administrasi versus tindak pidana korupsi.
Meskipun dianggap krusial, pelaksanaan UU P2SK yang bersifat omnibus ini harus didahului dengan peraturan pelaksana.
"Pasal 35E harus dipergunakan dengan sebijaksana mungkin. Makanya harus diberi batasan. Di satu sisi, supaya pengambil kebijakan tidak takut mengambil kebijakan karena memang ditunggu segera gebrakannya, kebijakannya, dan intervensinya supaya tekanan dan persoalan ekonomi selesai. Tetapi di sisi lain, tidak diberikan kewenangan tanpa batas," ujarnya.
Rio berpendapat pemerintah memiliki alasan mengapa impunitas kepada BI baru diberikan di UU P2SK yang baru dan bukannya UU P2SK yang lama. Secara kronologis, model impunitas pertama kali muncul di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Selain itu, tren tindak pidana korupsi jumlahnya bertambah selama tiga tahun terakhir.
Ia menyimpulkan bahwa motivasi pemerintah untuk memberikan proteksi hukum kepada BI utamanya adalah memberikan ruang kepada pejabat beritikad baik untuk melakukan tindakan normalisasi tanpa kekhawatiran kelak itu akan menjadi tindak pidana.
“Jadi, kalau ditanya mengapa sekarang ada, karena momentum lahirnya Undang-Undang ini saat ekonomi tidak baik-baik saja," ucapnya.
Selain proteksi hukum, BI juga diberikan perluasan kewenangan melalui intervensi terhadap sektor riil. Keterlibatan BI di sektor riil dinilai tidak akan mempengaruhi independensi lembaga ini. Ia justru berpendapat intervensi BI dapat menciptakan stabilitas atau normalisasi ekonomi secara cepat dan langsung berdampak kepada masyarakat. Contoh dari intervensi yang Rio maksud adalah pembuatan Peraturan BI.
















