Plus Minus Impunitas dan Perluasan Wewenang Lembaga Keuangan dalam UU P2SK
Terbaru

Plus Minus Impunitas dan Perluasan Wewenang Lembaga Keuangan dalam UU P2SK

Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan mengalami penguatan dan perluasan cakupan kewenangan untuk memperkuat sektor jasa keuangan.

CR 36
Bacaan 5 Menit

Di satu sisi, keterlibatan negara dapat memperkuat modal, mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, serta memberi arah strategis jangka panjang. Namun di sisi lain, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, maupun investasi negara terhadap bursa.

Karena itu, Budi menilai kepemilikan Kemenkeu, BI, hingga Danantara sebaiknya bersifat strategis namun terbatas agar tidak mendominasi pengambilan keputusan operasional BEI. “Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” kata dia.

Dari sisi praktik internasional, Budi menyebut model serupa telah diterapkan di beberapa negara. Pemerintah Hong Kong melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham HKEX dengan kepemilikan sekitar 6 persen. Selain itu, Bursa Malaysia juga telah melakukan demutualisasi dan membangun kerangka tata kelola untuk mengelola potensi konflik kepentingan.

“Jadi model yang relevan untuk Indonesia bukan kepemilikan negara yang dominan, melainkan model minority strategic ownership dengan governance ketat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, mitigasi juga diperlukan yang mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, serta fit and proper test yang memastikan independensi direksi.

Selain itu, diperlukan komite independen untuk menangani benturan kepentingan, transparansi keputusan strategis, dan pengawasan kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.

Adapun peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara untuk dapat menjadi pemegang saham BEI disebutkan dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK baru. “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK.

Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2). “Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info