Plus Minus Metode Omnibus Law
Utama

Plus Minus Metode Omnibus Law

Berpotensi melampaui ketentuan konstitusi dan meminimalisasi partisipasi.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
  1. Efisiensi biaya proses legislasi.

Dilihat dari sisi biaya yang dikeluarkan dalam proses pembahasan, sangat mungkin penyusunan Undang-Undang melalui metode omnibus lebih efisien jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan jika harus dibahas satu persatu. Efisiensi terjadi karena beberapa undang-undang dibahas sekaligus. “Karena sekali membahas, membahas banyak UU,” kata Bayu.

  1. Harmonisasi pengaturan akan terjaga.

Harmonisasi relatif terjaga mengingat perubahan atas banyak ketentuan yang tersebar di berbagai undang-undang dilakukan dalam satu waktu melalui metode omnibus. Pemerintah mengusung gagasan omnibus justru karena ingin melakukan harmonisasi perundang-undangan.

Namun demikian, penggunaan metode omnibus di Indonesia bukan tanpa kelemahan. Seperti yang tampak dari RUU Cipta Kerja, metode omnibus law. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, misalnya melihat minimnya partisipasi pihak-pihak yang menjadi addresat UU RUU Cipta Kerja. “UU ini berbicara tentang kita, tapi kok kita tidak dilibatkan,” ujarnya dalam diskusi yang sama.

Selain itu, Ibnu Sina melihat kelemahan lain selama proses pembahasan yakni kurangnya melibatkan ahli dan minimnya riset. Pembentuk Undang-Undang lebih banyak mengakomodasi kepentingan sponsor, lalu dijustifikasi melalui pendapat sejumlah ahli.

Tidak dilibatkannya DPD secara intensif juga menjadi persoalan. Akademisi Fakultas Hukum UII, Despan Heryansyah, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta. Ini menunjukkan bahwa instrument daerah untuk memperjuangkan hak-hak mereka sangat lemah. Padahal, RUU Cipta Kerja menyangkut banyak kepentingan daerah.

Senada dengan pandangan akademisi lain, Bayu Dwi Anggono menyebut empat kelemahan metode omnibus law.

  1. Pragmatis dan kurang demokratis.

Motode omnibus dipergunakan untuk tujuan yang pragmatis. Menurut Bayu, sejak awal agenda omnibus sudah ditentukan. Omnibus menjembatani ide tertentu yang sudah ditentukan tersebut. Padahal filosofi yang melandasi banyak Undang-Undang yang diubah oleh metode omnibus bukan tunggal. “Kalau ada 76 Undang-Undang berarti ada 76 ide gagasan”. Omnibus law pada dasarnya hanya menjembatani satu tujuan sehingga ide atau gagasan lainnya menjadi tidak penting.

Tags:

Berita Terkait