Plus-Minus Pemisahan Berkas Perkara Fatia-Haris
Terbaru

Plus-Minus Pemisahan Berkas Perkara Fatia-Haris

Karena digelar dalam 2 mekanisme persidangan, masing-masing terdakwa bakal menjadi saksi secara timbal balik, dan keterangannya pun bakal menjadi alat bukti terdakwa lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Harusnya dikonfirmasi dulu kepada Luhut Binsar Panjaitan mengenai kebenaran riset tersebut sebelum merekam dalam video,” kata JPU membacakan sebagian dakwaan.

Tim JPU menilai tindakan Haris itu sebagai pencemaran terhadap nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya, pihak Luhut telah beberapa kali melayangkan somasi, tapi tidak diindahkan sehingga membuat laporan ke polisi pada September 2021. Pada akhir sidang, Tim Kuasa Hukum Haris meminta kepada majelis hakim perkara Haris dan Fatia tidak dipisah, tapi digabungkan saja. Untuk agenda berikutnya berupa pengajuan eksekpsi tim kuasa hukum meminta waktu 2 minggu. Majelis hakim mengamini permintaan itu dengan syarat dalam persidangan berikutnya tim kuasa hukum sudah melengkapi berbagai dokumen.

Selanjutnya, majelis hakim yang sama juga menyidangkan perkara No.203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti. Saat membacakan dakwaan, Tim JPU menyebut pernyataan Fatia dalam video yang diunggah di akun youtube Haris Azhar itu bukan pernyataan akurat dari riset hasil kajian cepat Koalisi Indonesia Bersih, tapi menyerang kehormatan Luhut Binsar Panjaitan. Fatia dinilai menyebut Luhut Binsar Panjaitan sebagai penjahat dan pemain tambang di Papua.

“Jadi menuduh Luhut Binsar Panjaitan, padahal tidak pernah punya pertambangan di blok Wabu, Intan Jaya, atau di Papua,” urai Tim JPU membacakan dakwaan.

Tim JPU menilai pernyataan Fatia dalam video tersebut yang mengatakan ada keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung fitnah atau pencemaran nama baik. Fatia dianggap menyatakan informasi bohong dan tidak berdasar. Menurut Tim JPU, akun youtube yang digunakan untuk mengunggah video itu bukan media massa, hanya media sosial milik pribadi.

Haris dan Fatia dinilai menyampaikan informasi dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Dalam percakapan itu tidak pernah menyampaikan bahwa yang menjadi dasar adalah riset Koalisi Indonesia Bersih. Tim JPU berpendapat diskusi yang diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar itu hanya menghadirkan narasumber sepihak yakni Fatia Maulidiyanti, sehingga masyarakat tidak mendapat informasi cukup dan tanpa ada pembelaan dari pihak Luhut Binsar Panjaitan.

Percakapan Fatia-Haris menurut Tim JPU tidak ada dalam kajian cepat Koalisi Indonesia Bersih. Selain itu, tidak pernah melakukan cross check kebenarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan sebelum melakukan perekaman video. Fatia-Haris oleh JPU dijerat dengan dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita informasi bohong. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait