PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono
Utama

PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono

PN Jakarta Pusat berharap kerja sama ini dapat secepatnya direalisasikan dan pada bulan Agustus mendatang sudah dapat launching pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim yang dilaksanakan secara pro bono ini.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Foto: Istimewa
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Foto: Istimewa

Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan guna mendapat kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Pasal 1 angka 2 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menyebutkan bahwa mediator adalah hakim ataupun pihak lain yang netral yang telah memiliki sertifikat mediator untuk membantu para pihak dalam proses mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.

“Pada waktu sidang penyelesaian perkara perdata, hakim berkewajiban menawarkan perdamaian melalui fasilitas mekanisme mediasi. Pilihan untuk memilih mediator diserahkan kepada para pihak, apabila para pihak tidak memilih dan diserahkan kepada hakim, hakim akan menunjuk hakim sebagai mediator. Biasanya para pihak menunjuk hakim sebagai mediator karena tidak berbayar,” ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi kepada Hukumonline, Selasa (26/7/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: 5 Sumber Hukum Internasional

Lain halnya dengan mediator non hakim yang berbayar, para pihak sering kali enggan menggunakan jasa mediator non hakim. “Karena ini prinsipnya penyelesaian sengketa perkara perdata, dan di PN Jakarta Pusat khususnya beban pekerjaan hakim itu kan luar biasa memeriksa perkara Tipikor, Niaga, PHI. Kami mengambil inisiatif untuk menggandeng para mediator non hakim ini yang terdiri dari kalangan pengacara yang terdaftar di Pengadilan Negeri sebagai mediator yang pro bono, artinya tidak berbayar.”

Baca Juga:

Untuk itu, belum lama ini, PN Jakarta Pusat menggelar Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/7/2022) kemarin. Dari 100 undangan yang dikirimkan terhadap mediator non hakim yang berasal dari kalangan advokat, telah hadir sekitar 72 orang dalam pertemuan itu.

“Poin-poin terpenting dari rapatnya mereka (mediator non hakim) sependapat. Mereka setuju untuk dibentuknya mekanisme non hakim atau kita sebut sebagai MNH (Mediator Non Hakim) yang pro bono alias tidak dipungut biaya. Kita sedang menyusun tata tertibnya, kita akan membuat kerja sama MoU ini perorangan. Jadi antara mediator non hakim yang pribadi dengan kami, disitu nanti juga dimuat klausula-klausula bagaimana tata tertib pelaksanaan MNH ini,” kata Liliek.

Hukumonline.com

Suasana Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di PN Jakarta Pusat. 

Dalam rapat itu, PN Jakarta Pusat menjanjikan kepada para MNH yang nantinya tergabung dalam kerja sama mediasi pro bono untuk diberikan fasilitas yang layak di gedung pengadilan. Antara lain disediakannya ruang mediasi dan ruang transit mediator yang layak. Selain itu, diadakan satu Petugas Pengelola Mediator yang akan menghubungkan para pihak dengan mediator serta akan dibentuk group chat bagi para mediator.

Dalam pelaksanaannya nanti akan terdapat 2 mediator yang terdiri atas mediator hakim dan mediator non hakim dalam setiap perkara. Namun, mediator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan mediasi nantinya adalah MNH. Selanjutnya, MNH akan melaporkan hasil mediasinya kepada mediator hakim, kemudian hasilnya dibawa kepada hakim yang memeriksa.

Liliek berharap kerja sama ini dapat secepatnya direalisasikan. Setidaknya pada bulan Agustus mendatang PN Jakarta Pusat sudah dapat launching pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim yang dilaksanakan secara pro bono ini. Besar harapannya terhadap para mediator non hakim yang merupakan advokat yang telah dilatih khusus, bersertifikat, sekaligus berafiliasi dengan MA untuk bisa bisa mempraktikkan ilmunya sebagai seorang mediator untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

“Ini sangat bagus sekali, karena memang di grand design-nya MA, bagaimana penyelesaian perkara perdata dengan menggunakan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan selesai di Pengadilan Negeri dan ini bisa kita lakukan melalui proses mediasi. Melalui proses mediasi, kalau mediasi ini berhasil berarti tercapailah perdamaian dan tidak ada upaya hukum. Ini artinya bahwa perkara itu selesai.”

Ia menyadari ada kemungkinan kecilnya tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim disebabkan oleh 3 hal. Pertama, karena kesibukan hakim yang membuatnya tidak fokus karena juga disibukkan dengan sidang perkara yang ditanganinya. Kedua, terdapat hakim yang tidak dilatih secara khusus. Ketiga, hakim masih membawa karakternya sebagai seorang hakim yang jelas berbeda dengan karakter mediator.

“Harapan saya tentunya sebanyak mungkin sengketa perdata dapat diselesaikan dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui mediasi. Jadi pelaksanaan penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan proses mediasi dan berhasil, itu harapan saya. Secara keseluruhan tentunya membantu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait