Mengenai identitas Dhana di KTP yang tertulis pengusaha, Dhana berkilah, tidak memalsukan identitas untuk dicatat saat membuka rekening di perbankan. Dia menuturkan, saat membuat KTP, dia menggunakan jasa perantara sehingga tertulis status pekerjaan adalah pengusaha bukan PNS. Wajar menurutnya, jika seorang penduduk memiliki KTP lebih dari satu.
Karena itu, Dhana menyanyangkan tindakan Kejaksaan yang menyeretnya ke pengadilan Tipikor. Bahkan menuntut dirinya untuk dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar karena mencuci uang hasil korupsi.
Tangkisan Dhana dakwaan pertama yaitu menerima gratifikasi. Dia menyatakan memang memberikan nomor rekening miliknya di BCA pada Herly Isdiharsono, sesama pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu. Namun, dia tak mengetahui kalau transfer Rp3,4 miliar dari Herly melalui Liana Apriani dan Vemmy Solichin adalah terkait usaha Herly menurunkan kewajiban pajak PT Mutiara Virgo dari Rp89 miliar menjadi Rp1 miliar.
Perintah untuk meneruskan transfer Rp1 miliar ke rekening Neny Noviandini datang dari Herly. Uang digunakan untuk pembayaran rumah Herly di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Begitu juga dengan dugaan gratifikasi menerima Mandiri Traveler Cheque (MTC) Rp750 juta. Menurutnya MTC bukan dia dapatkan begitu saja, namun dia peroleh dengan cara membeli.
Mengenai harta yang disebut penuntut umum adalah hasil menyawamrkan kejahatan, Dhana menyatakan, asal harta adalah warisan. Ditambah memutar modal dari mertua yang pemilik rumah makan di sejumbisa lah rest area jalan tol. Serta pengembangan dana dari kedua sumber tersebut ke berbagai investasi seperti reksadana, properti, peternakan ayam, dan showroom mobil. “Saya terlahir dari keluarga berkecukupan, bukan korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, dia mendapat bagian 50 persen dari total harta orang tua. Sisanya menjadi hak satu-satunya adik laki-laki terdakwa yang sejak SMP tak menetap di Jakarta dan sudah berkecukupan. Bahkan, sang adik menitipkan haknya pada Dhana berdasarkan kepercayaan. Jadi, tak pernah ada bukti otentik mengenai pembagian harta itu.
Dia berharap, majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Lantaran semua rekening miliknya yang disita sudah diteliti satu persatu oleh penyidik dari Kejaksaan. Namun dugaan menampung hasil korupsi tak dapat dibuktikan penuntut umum.
Bahkan, tak pernah dirinya diperiksa lebih dulu untuk meminta konfirmasi akan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening miliknya. Saat dibawa ke Kejaksaan Agung, langsung dirinya ditahan dan bertebaran isu yang membuat keluarganya kaget bukan kepalang. Bahkan, karena begitu kaget, istrinya yang juga pegawai Ditjen Pajak, sampai tak lagi bisa memproduksi Air Susu Ibu (ASI) untuk anak pertama yang dinanti setelah 11 tahun pernikahan.
Namun, dalam pleidoi pribadinya, Dhana tak menanggapi dakwaan mengenai penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan kewajiban pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Dia hanya menyatakan, saat penyidikan setidaknya dia disangka mengurus tiga wajib pajak badan selain KTU. Tapi, dalam dakwaan, hanya satu wajib pajak saja yang ditulis penuntut umum.
















