Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja

Terdapat sejumlah poin penting yang menjadi sorotan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil atas diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja
Hukumonline

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu. Serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil bereaksi atas sikap pemerintah ini dan menolak substansi Perppu Cipta Kerja tersebut.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No.2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja No.13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh Sekaligus Presiden KSPI, Senin (2/1) lalu.

Baca Juga:

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja, di antaranya adalah:

1. Upah Minimum

BAB IV Ketenagakerjaan dalam Pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota. Penggunaan kata “dapat” diartikan “bisa” dan “tidak bisa” sehingga buruh menginginkan kata “dapat” dihapus.

Kemudian, Pasal 88D ayat (2) berbunyi, formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kata “indeks tertentu” dirasa tidak perlu.

Lalu, Pasal 88F disinyalir memberikan mandat kosong kepada pemerintah, sehingga seenaknya mengubah aturan. Selain itu, terkait upah minimum sektoral dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai periode kontrak, buruh menolak hal ini karena kontrak kerja dapat dibuat berulang kali dengan adanya pasal tersebut. Sedangkan di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai periode kontrak.

Tags:

Berita Terkait