Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja

Terdapat sejumlah poin penting yang menjadi sorotan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil atas diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Waktu Kerja

Ketentuan waktu kerja tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun perubahan dalam Perppu Cipta Kerja dalam ayat (4) menjelaskan pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Pekerja Outsourcing

Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 64 ayat (1) mengatur bahwa, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Kemudian ayat (3) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Aturan ini dinilai buruh tidak jelas lantaran mengartikan semua pekerjaan bisa di outsourcing-kan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat pemerintah semena-mena dalam menetapkan aturan terkait outsourcing.

5. Pesangon

Di dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada perubahan terkait pesangon. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan tetap mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, buruh berharap aturan mengenai pesangon kembali pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

6. Tenaga Kerja Asing

Pasal 42 ayat (1) Perppu Cipta Kerja menjelaskan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ditolak oleh partai buruh dan meminta harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk tenaga kerja asing, jika dokumen izin tersebut belum ada maka tenaga kerja asing tidak boleh bekerja.

7. Bank Tanah

Bank tanah saat ini diorientasikan untuk kepentingan korporasi besar, perkebunan sawit, dan sebagainya. Partai buruh dan KSPI meminta agar bank tanah dikorelasikan dengan reforma agraria dan didistribusikan kepada petani.

Tags:

Berita Terkait