Perkembangan pasar emas di Indonesia memasuki babak baru sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024), pemerintah menegaskan landasan hukum bagi lembaga jasa keuangan yang ingin mengintegrasikan emas ke dalam model bisnisnya.

Regulasi ini lahir untuk menjawab kebutuhan akan kepastian hukum, terutama menyangkut perlindungan konsumen dan transparansi kepemilikan emas. Di sisi lain, aturan tersebut membuka peluang baru bagi pemanfaatan emas sebagai instrumen strategis yang berpotensi mendukung stabilitas dan inklusi keuangan.
Baca Juga:
Peran Departemen Hukum dalam Melindungi Kekayaan Intelektual Perusahaan
Pergeseran Makna Putusan Kepailitan dan PKPU dalam Dinamika Hukum di Indonesia
Secara global, konsep “bullion bank” telah lama diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia, misalnya di London dengan dominasi transaksi emas berbentuk unallocated gold. Mekanisme itu memudahkan perpindahan kepemilikan tanpa memerlukan pemindahan fisik emas. Bagi Indonesia, sistem serupa dapat menjadi salah satu terobosan untuk memperkaya produk finansial dan mengoptimalkan efisiensi pasar emas domestik. Dengan aturan yang lebih spesifik, pelaku usaha tidak hanya dapat mengamankan legalitas model bisnisnya, tetapi juga menawarkan jaminan perlindungan konsumen yang lebih kuat kepada para nasabah.
Peran dan Peluang Bullion Bank
Kehadiran bullion bank menjanjikan beragam inovasi di sektor keuangan. Emas yang selama ini cenderung disimpan secara pasif di rumah dapat diubah menjadi instrumen investasi dan pembiayaan. Melalui deposito emas, pemilik emas bisa memperoleh imbal hasil tertentu; melalui pinjaman berbasis emas, bank atau lembaga keuangan menjadikan emas sebagai agunan kredit. Sedangkan produk derivatif seperti obligasi emas maupun Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas mampu menarik minat investor lebih luas lagi.
Efek positif ini meluas hingga sektor industri dan ekonomi makro. Monetisasi emas secara terstruktur dapat menambah likuiditas dalam sistem perbankan. Nasabah, khususnya dari kalangan generasi muda, dapat memanfaatkan platform digital untuk bertransaksi emas tanpa terhambat jarak dan waktu, membuka kesempatan bagi pemerataan akses finansial.
Dari sisi kebijakan moneter, emas dikenal sebagai safe haven yang relatif tangguh menghadapi fluktuasi ekonomi global. Dengan memanfaatkan emas sebagai bagian dari pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia berpeluang memperkuat stabilitas nilai tukar. Jika dieksekusi secara tepat, kegiatan bullion ini juga mendorong pengolahan dan pemurnian logam mulia di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada ekspor emas mentah yang bernilai tambah rendah.
















