Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menyangkut pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga menyangkut pembangunan kawasan industri, perumahan, dan logistik pendukung IKN. Pembangunan kawasan industri, perumahan, dan logistik pendukung IKN yang akan dibangun di kota Balikpapan, kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam kawasan IKN ini tidak akan banyak dibiayai oleh Pemerintah dan membutuhkan keterlibatan investor swasta baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemerintah beberapa tahun belakangan ini sudah sangat aktif mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di kawasan IKN maupun kawasan pendukung IKN. Ada banyak tawaran investasi terutama investasi di kawaran industri, perumahan, dan pergudangan yang sangat diperlukan nantinya untuk mendukung kegiatan sehari-hari di IKN.
Baca Juga:
Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara
Menanti Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara
Namun, realisasi investasi termasuk penyampaian minat tertulis berinvestasi dinilai masih belum memenuhi harapan. Apakah masih terkendala masalah kepastian hukum? atau terkendala proses birokrasi perizinan? Kedua permasalahan itu selama ini dianggap menjadi kendala bagi investor dalam upaya menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut analisa ringkas terkait investasi kawasan industri, perumahan, dan pergudangan pendukung IKN.
Kawasan Industri
Tidak ada isu kepastian hukum terkait investasi di kawasan industri IKN. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara telah menetapkan 6 kluster industri yang akan dibangun di IKN yakni kluster industri masa depan yang berbasis energi terbarukan (Solar PV); kluster industri generasi mendatang yang berbasis energi terbarukan (kendaraan listrik roda dua); kluster industri berbasis pertanian berkelanjutan; kluster industri kimia maju dan turunannya; kluster industri farmasi terintegrasi; dan kluster industri rendah karbon.
Berdasarkan peraturan di atas, sudah jelas bagi para investor mengenai arahan industri yang akan dibangun di IKN dan kawasan sekitar pendukung IKN. Beberapa proyek bahkan sudah menyediakan bakal lokasi yang direkomendasikan untuk para investor. Misalnya, Buluminung Industrial Estate seluas kurang lebih 550 hektar yang terletak di Kecamatan Gunung Seteleng dan Kecamatan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Investor di Buluminung akan mendapatkan insentif antara lain: pembebasan atau pengurangan restribusi daerah; percepatan dalam akuisisi lahan; kemudahan perizinan dan dukungan infrastruktur jalan.

















