Mengenal Dana Investasi Real Estate dan Kemungkinan Masalah Hukum yang Timbul
OPINI

Mengenal Dana Investasi Real Estate dan Kemungkinan Masalah Hukum yang Timbul

Kekayaan atau aset dari para investor pemegang Unit Penyertaan DIRE KIK itu adalah UP itu sendiri yang memiliki harga setiap unitnya, dan setiap periode tertentu, 3 atau 6 bulan sekali mendapat hasil dari pengelolaan DIRE secara proporsional.

•Bacaan 5 Menit
AN
Penulis Opini

Investasi di Pasar Modal adalah tindakan penanaman modal lewat transaksi Portofolio Efek oleh pihak tertentu untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, dengan tujuan memperoleh keuntungan (return), tetapi tidak terlepas dari adanya risiko kerugian yang harus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi.

Hukumonline
Hukumonline

Jenis-Jenis surat berharga/portofolio/instrumen yang ditawarkan di Pasar Modal Indonesia dalam rangka perdagangan ataupun dalam rangka investasi adalah sbb: Saham beserta derivative (turunannya), Obligasi, Reksa Dana, Exchange Trade Fund (ETF), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan lain-lain.

Baca Juga:
Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek

Putusan Arbitrase Internasional Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024

DIRE, Sejarah, Manfaat dan Cara Kerja DIRE
Salah satu diantaranya adalah DIRE seperti yang disebutkan, sebelumnya dikenal REITS (Real Estate Investment Trust), adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (Perhatikan Peraturan OJK Nomor  64 /POJK.04/2017 Tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif). 

REITS/Real Estate Investment Trust di Amerika Serikat (AS) didirikan oleh Kongres pada tahun 1960 untuk memberikan kesempatan semua investor, terutama investor kecil, akses terhadap real estat yang menghasilkan pendapatan. Sejak itu, pendekatan REITS AS telah berkembang dan menjadi model bagi sekitar 40 negara di seluruh dunia. Pertama kali diluncurkan tahun 2012 di Indonesia yang memungkinkan para investor mempunyai pilihan-pilhan dalam berinvestasi, salah satunya DIRE. 

Manfaat Berkembangnya DIRE yakni peningkatan pembangunan sektor properti, peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan pembangunan sektor pariwisata, penurunan angka pengangguran, peningkatan potensi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Hak dari Pemegang Unit Penyertaan (UP) DIRE, memperoleh hasil pengelolaan Real Estat (baik yang dikelola sendiri ataupun hasil sewa dari tenant) secara proporsional. Kewajiban Pemegang UP ada sejumlah pajak yang dipotong/PPh Final 10% yang masuk ke kas negara.

perumahaninvestasipasar modal
Arman Nefi

Akademisi / Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info