Foreign Direct Investment (FDI) atau sebagai Penanaman Modal Asing langsung terus meningkat di kawasan Asia Tenggara. Bahkan ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam Laporan Investasi 2023 menyebutkan bahwa aliran FDI di kawasan tersebut meningkat hingga mencapai 224 miliar USD yang memecahkan rekor sepanjang masa. Kabarnya, FDI global pada tahun 2022 turun hingga 12%, tetapi FDI Asia Tenggara tetap kuat.
“Indonesia sendiri merupakan negara yang memimpin arus masuk FDI di kawasan ini. Indonesia merupakan negara anggota ASEAN kedua terbesar dalam hal arus masuk FDI dan juga negara anggota ASEAN terdepan yang menerima investasi intra-ASEAN,” ujar Partner Hogan Lovells London, Dr. Markus Burgstaller, dalam pemaparannya dalam diskusi bertajuk "Navigating Indonesia-Related Investment, Commercial, and Construction Arbitration" yang digelar Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) bekerja sama dengan Hugan Lovells DNFP, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:
- Strategi Altruist Lawyers Mengasah Kemampuan Area Praktik
- Lulusan Sarjana Hukum Mau Jadi Lawyer? Pastikan Miliki 5 Hal Ini!
Ia menyoroti dalam beberapa pemilihan umum dapat menyebabkan perselisihan investasi. Artinya, perselisihan investasi dapat timbul dari perubahan legislatif dan/atau peraturan yang berdampak buruk pada investasi asing. Yang tentu saja arah lanskap hukum suatu negara akan tergantung pada yang terpilih. “Perubahan politik juga dapat mendorong nasionalisme sumber daya dan tindakan yang ditujukan pada kontrol negara yang lebih besar atas investasi asing,” ujarnya.
Terkait Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), Indonesia memiliki beberapa BIT yang masih berlaku. Meskipun Markus mengatakan banyak BIT dengan negara tetangga yang telah dihentikan, namun BIT Indonesia-Singapura yang baru masih berlaku. Diketahui, perlindungan investasi Intra-ASEAN tersedia terlepas dari Indonesia telah mengakhiri sejumlah BIT. Namun, hanya sebagian kecil sektor yang tercakup dalam perlindungan investasi ini. Diantaranya adalah manufaktur, pertanian, perikanan, pertambangan, dan penggalian, serta beberapa layanan terkait.
“Yang penting jika FDI masuk ke suatu negara, mereka ingin investasi tersebut dilindungi berdasarkan suatu perjanjian (seperti BIT). Jika negara asal tidak memiliki perjanjian investasi, maka itu tidak akan dilindungi (investasinya). Terkait tren regional dalam arbitrase investasi, terlihat bahwa kasus yang melibatkan penggugat Asia Tenggara dan negara-negara Asia Tenggara sedang meningkat. Berdasarkan statistik terkini yang menghitung seluruh wilayah Asia-Pasifik, terdapat pertumbuhan berkelanjutan dalam arbitrase investasi di wilayah tersebut.”
Yang perlu digarisbawahi, kata Markus, semua ini terlihat bahwa arus masuk FDI Asia Tenggara dan Indonesia semakin meningkat. Indonesia mencatat total FDI sebesar Rp 744 triliun pada tahun 2023 atau naik 13,7% secara tahunan. Penting untuk memastikan investasi yang diambil terstruktur melalui negara yang memiliki perjanjian investasi dengan negara tuan rumah investasi yang dapat dilakukan pada awal investasi atau selama masa berlakunya. Dalam hal ini, In-House Counsel harus mencari saran tentang cara terbaik untuk menyusun investasi yang dilakukan agar tetap memperoleh perlindungan hukum.
















