Polemik Penghapusan Izin Lingkungan
Berita

Polemik Penghapusan Izin Lingkungan

Pemerintah menegaskan persyaratan izin lingkungan tidak dibebankan kepada swasta di awal pengajuan perizinan, tapi dijadikan standar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Karenanya, izin lingkungan yang mencantumkan secara detail persyaratan pencegahan menjadi penting. Optimalisasi aspek pencegahan melalui izin lingkungan tentunya juga berdampak bagi bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Isna, para pegiat lingkungan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bakal bergabung dengan koalisi bernama Fraksi Rakyat Indonesia. Nantinya, koalisi bakal mengatur strategi dalam memantau pembahasan draf RUU Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya pun bakal memprioritaskan RUU Cipta Kerja untuk dikawal dengan berbagai cara sesuai prosedur dan hukum.

 

“Pantau juga DPR dan siapkan argumentasi kritis menanggapi drafnya,” katanya. Baca Juga: Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan

 

Perubahan Pasal 24 RUU Cipta Kerja

  1. Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
  2.  Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pemerintah Pusat dalam melakukan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat.
  4. Pemerintah Pusat menetapkan Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan uji kelayakan lingkungan.
  5. Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha.
  6. Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah, keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 23 UU 32/2009

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Bantah amdal dihapus

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan RUU Cipta Kerja terkait dua aspek yakni lingkungan dan pengadaan lahan. Soal lingkungan, perubahan atau penyesuaian melalui omnibus law tetap memperhatikan aspek lingkungan. Bedanya, persyaratan izin lingkungan tidak dibebankan kepada swasta di awal pengajuan perizinan, tapi dijadikan standar dari pihak pemerintah. “Mekanisme tersebut menjadi standar dalam memberikan izin,” kata dia.  

 

Menurutnya, ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi persyaratan tersebut, maka tetap terkena sanksi. Prinsipnya, kata Siti Nurbaya, omnibus law RUU Cipta Kerja tetap untuk menjaga kelestarian lingkungan tetap. Dia beralasan standar lingkungan itu mempunyai daya dorongdan pemerintah dapat mempersoalkan ketika terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Aturan tersebut bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah.

 

“Jadi enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain itu tidak benar. Amdal tetap ada,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info