Polemik Pilkada Langsung: Antara Biaya Tinggi dan Kualitas Demokrasi
Terbaru

Polemik Pilkada Langsung: Antara Biaya Tinggi dan Kualitas Demokrasi

Meski biaya politik tinggi, sistem pemilihan langsung dinilai masih paling menjamin partisipasi dan kontrol publik.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UNDIP, Prof. Retno Saraswati dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Jumat (13/2/2026). Foto: Tangkapan layar zoom.
Dekan FH UNDIP, Prof. Retno Saraswati dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Jumat (13/2/2026). Foto: Tangkapan layar zoom.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Di tengah kekhawatiran soal tingginya biaya, praktik transaksional, dan maraknya korupsi daerah, gagasan ini dinilai dapat meminimalisir persoalan-persoalan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), Prof  Retno Saraswati mengatakan posisi Pilkada langsung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Pilkada langsung menguatkan legitimasi rakyat dan partisipasi publik, karena dipilih langsung oleh rakyat, mendorong akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi. Tetapi di sisi lain, biaya penyelenggaraannya sangat tinggi, baik yang ditanggung pemerintah daerah maupun pasangan calon,” ujar Prof. Retno dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP) bertajuk ‘Membedah Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah: Pemilihan Langsung atau Melalui DPRD?’, Jumat (13/2/2026).

Baca juga:

Dia menjelaskan besarnya anggaran Pilkada sering menjadi beban bagi daerah, bahkan tidak jarang memicu kesulitan fiskal. Di sisi lain, pasangan calon juga harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, logistik, hingga kebutuhan politik lainnya. Tingginya ongkos politik tersebut berpotensi mendorong perilaku menyimpang setelah kandidat terpilih.

“Akhirnya yang terjadi, kepala daerah itu ingin mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sehingga praktik jual beli jabatan itu nyata betul terjadi di daerah,” katanya.

Meski demikian, Prof Retno menilai Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Fokus utama seharusnya adalah memperbaiki regulasi, pengawasan, dan integritas penyelenggara.

“Apa pun pilihannya, yang terpenting adalah kemanfaatannya lebih besar daripada kemudharatannya, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti pun menambahkan persoalan biaya politik dalam Pilkada jauh lebih kompleks ketimbang sekadar anggaran resmi negara. Terdapat berbagai pengeluaran bersifat legal tetapi tidak tercatat, serta biaya ilegal yang sulit diawasi.

“Kalau bicara biaya Pilkada, selain biaya yang legal, ada biaya legal tapi tidak tercatat, seperti survei, iklan digital, buzzer, dan biaya saksi. Lalu ada juga biaya ilegal seperti jual beli suara, serangan fajar, dan mahar politik kepada partai,” ujarnya.

 Hukumonline.com

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti. Foto: Tangkapan layar zoom

Menurut Bivitri, praktik-praktik tersebut menunjukkan lemahnya regulasi dana kampanye dan pengawasan. Selama persoalan ini tidak diselesaikan, perubahan sistem pemilihan tidak akan menghilangkan biaya politik tinggi. Gagasan Pilkada tidak langsung justru berpotensi memperkuat dominasi elite dan mengurangi ruang kontrol publik.

“Kalau kemudian sistemnya diubah menjadi tidak langsung, yang untung adalah elite politik karena prosesnya tertutup dan lebih mudah dikendalikan. Sementara yang rugi pasti rakyat karena kehilangan ruang untuk mengontrol pemimpinnya,” jelas Bivitri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima Trihastoto menegaskan secara hukum tata negara, Pilkada tidak bisa dilepaskan dari rezim Pemilu. Posisi tersebut juga telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi secara ekspresif dan terang-benderang telah menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diabaikan dalam perumusan kebijakan,” tutur Arya.

 Hukumonline.com

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima Trihastoto. Foto: Tangkapan layar zoom

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, setiap wacana perubahan sistem Pilkada harus diletakkan dalam kerangka konstitusional tersebut. Pembentuk undang-undang tidak bisa semata-mata mendasarkan kebijakan pada pertimbangan efisiensi atau biaya, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Persoalan biaya tinggi dan berbagai penyimpangan dalam Pilkada seharusnya dijawab melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan mengubah karakter dasar pemilihan.

“MK telah mengunci arah Pilkada langsung. Tantangan ke depan adalah reformasi pembiayaan dan pengawasan, penting sekali. Biaya tinggi disarankan Pak Prabowo harus diawasi betul, dan kita percaya demokrasi tidak cukup dipertahankan tapi harus terus diperbaiki kualitasnya,” tutup Arya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info