Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) pada 29 Agustus lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Makassar membuat geger publik. Banyak pihak menilai bahwa putusan itu keliru, lantaran perusahaan pelat merah tersebut berdomisili di DKI Jakarta, sehingga perkara PKPU harusnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat) sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Namun berselang sebulan kemudian, Jumat (5/10/2023), Majelis Hakim PN Niaga Makassar yang terdiri dari Herianto sebagai hakim ketua, diikuti oleh Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena masing-masing sebagai hakim anggota, mencabut putusan PKPU bernomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks, yang dimohonkan oleh CV Surya Mas.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, amar putusan berbunyi; “Mengabulkan permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Termohon PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, (Dalam PKPU), tersebut; menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, (Dalam PKPU), DICABUT; menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah); membebankan kepada Debitor (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.177.000,00- (dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)”.
Baca Juga:
- KY Soroti Fenomena Mafia Kasus PKPU
- Butuh Lawyer yang Mumpuni dalam Penyelesaian Perkara PKPU dan Kepailitan
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT PP Triangga Kamal menyampaikan pengajuan pembatalan PKPU oleh kliennya dilakukan atas dasar permintaan dari para kreditur. Bahkan, project owner yang merasa terhambat dalam menjalani hubungan kerja sama dengan PT PP. Pasca putusan PKPU, sebanyak 8 kreditur separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp29 triliun, dan 358 kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp1 triliun, menghubungi PT PP agar PKPU tersebut dihentikan. Adapun total tagihan PKPU PT PP adalah sebesar Rp31 triliun. Selain itu, PT PP mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban kepada kreditur.
“Kita dapat dukungan dan desakan dari mayoritas kreditur. Atas dasar itu, secara terpisah kami melakukan pembicaraan secara internal dan meminta kreditur untuk mengirimkan surat kepada PN Makassar agar PKPU dibatalkan,” kata Triangga kepada Hukumonline, Sabtu (14/10/2023).
Dalam proses permohonan pembatalan, Triangga menyebut pihaknya turut mengajukan bukti tambahan berupa pembayaran pajak yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus PKPU PT PP. Bukti pembayaran pajak tersebut sekaligus membantah adanya utang yang berasal dari selisih nilai tagihan pemohon dengan nilai pembayaran yang dilakukan PT PP.
Selisih nilai tagihan itu, jelas Triangga, berasal dari kewajiban pembayaran dan/atau pemotongan pajak atas pembayaran terhadap tagihan-tagihan pemohon PKPU yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPn). Sehingga dengan bukti pembayaran pajak itu, utang pajak tertunggak dinyatakan tidak ada dan tidak relevan.
Kemudian, sebelum pengajuan pembatalan putusan PKPU, Triangga menyebutkan PN Makassar sempat mengadakan rapat kreditur pertama. Agenda rapat selanjutnya harusnya pra-verifikasi tagihan dengan 500 tagihan atau kreditur. Namun belum sempat masuk pada tahap tersebut, PT PP menerima surat dari kreditur yang meminta PKPU PT PP dibatalkan. Alhasil, dengan mempertimbangkan suara kreditur, PT PP mengajukan pembatalan PKPU, sebelum PKPU Sementara berakhir pada 12 Oktober.
“Belum ada (daftar piutang tetap), cuma rapat kreditur pertama,” jelas Triangga.
Merespon pencabutan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menilai debitur berhak mengajukan pembatalan PKPU sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Khususnya Pasal 259 ayat (1) yang menyebutkan, “Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan”.
Sedangkan Pasal 259 ayat (2) menyebutkan, “Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh juru sita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan”. Merujuk Pasal 259 itu, dalam hal pencabutan PKPU, Imran mengingatkan sebelum hakim mengabulkan permohonan pembatalan PKPU, ada ketentuan di mana pengurus harus memanggil dan meminta persetujuan kepada kreditur.
Namun, dalam kasus pencabutan PKPU PT PP, apakah syarat tersebut sudah terpenuhi? Dia menegaskan kreditur bakal muncul setelah pengurus melakukan rapat pencocokan piutang, mengeluarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berisi nama kreditur, besaran tagihan, dan sifat tagihan.
“Karena perkara sudah selesai, saya sudah bisa komentar. Pertama, proses PKPU PT PP ini sudah ada krediturnya belum? Belum ada. Kedua, di ayat berikutnya menyatakan bahwa proses menanyakan di atas itu, juru sita pengadilan harus memanggil para kreditur. Saya nggak tahu proses sidang ini ada nggak juru sita memanggil para keditur? Secara hukum, secara teori saya pastikan tidak ada kreditur yang dipanggil. Saya enggak tahu faktanya kalau juru sita ada yang memanggil. Kenapa saya katakan secara hukum tidak ada yang memanggil, karena kreditur sebuah proses PKPU itu baru ada ketika pengurus melakukan pencocokan piutang. Nah, ini jangankan daftar piutang, pencocokan aja belum ada. Terus kreditur yang menyetujui pencabutan itu siapa?” jelas Imran.
Bagi Imran, verfikasi kreditur penting dilakukan untuk memastikan jumlah piutang. Jika tak ada verifikasi, maka konsekuensi hukumnya akan mempengaruhi jumlah hak suara. Terlepas dari pro dan kontra PKPU PT PP, Imran meminta semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim. Dia berharap hakim memiliki pertimbangan lain seperti adanya kepentingan yang lebih besar, sehingga harus mengabulkan permohonan pencabutan PKPU tersebut.
“Ini memang putusannya sudah aneh, pencabutannya juga aneh. Tapi sekali lagi ini areanya pengadilan, kita harus menghormati, andai saja ada hal-hal yang keliru kita pasti menyampaikan. Tapi mudah-mudahan ada pertimbangan lain pengadilan mengabulkan hal ini tanpa adanya kreditur. Apakah semata-mata kebaikan pada umumnya, kepentingan publik, kita tidak tahu. Kita husnudzon bahwa pengadilan melihat ada kepentingan yang lebih besar yang harus dijaga, sehingga harus mengabulkan meskipun menyimpangi tentang kreditur atau mungkin majelis menganggap pemohon ini cukup menjadi kreditur, yang menurut kami itu salah,” ujarnya.
Menyorot hakim
Di sisi lain, kurator senior James Purba tidak begitu menyoroti pasal pencabutan PKPU PT PP. Sebaliknya, James cenderung melihat putusan majelis hakim yang menerima permohonan PKPU tersebut. Menurut James, permohonan PKPU dan pailit diatur dalam Pasal 3 UU 37/2004. Pasal tersebut mengatur permohonan PKPU dan pailit didasarkan pada domisili perusahaan yang dapat di cek melalui akta perusahaan. Jika domisili perusahaan berada di Jakarta, maka Pengadilan Niaga Jakarta yang seharusnya berwenang mengadili dan memutuskan.
Dalam kasus PKPU PP, lanjut James, majelis hakim mempertimbangkan perjanjian kedua belah pihak yang memilih PN Makassar jika terjadi dispute. Perjanjian itu pula yang didasarkan oleh kreditur untuk mengajukan PKPU kepada PT PP, karena secara kebetulan Pengadilan Niaga tersedia di Makassar. Namun seharusnya permohonan PKPU merujuk pada UU Kepailitan bukanlah kontrak atau perjanjian, mengingat UU Kepailitan bersifat lex specialis.
“Yang saya tahu pertimbangan majelis hakim adalah dalam perjanjian kedua belah pihak, mereka sepakat memilih domisili hukum di Makassar, perjanjian itu wajib dihormati dan mengikat sebagai UU, itu asas. Nah, karena kebetulan di Makassar ada Pengadilan Niaga, mereka masuk pengadilan niaga juga, perkara PKPU. Tapi ingat, UU Kepailitan itu lex specialis. Bagi saya pasal pencabutan tidak terlalu krusial, saya justru menyoroti, kok hakim mau memutuskan PKPU itu?
















