Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air
Terbaru

Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air

Momen pemecatan pegawai KPK dikhawatirkan mempengaruhi ASN yang ingin bekerja secara jujur dan berintegritas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Terakhir dikabarkan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut. Bahkan, Kapolri telah menyurati Presiden Joko Widodo perihak tersebut. Namun Giri belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. “Biar nanti teman-teman saja yang akan menjelaskan melalui jumpa pers,” kata Giri.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik niat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9).

Hal tersebut, kata Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

"Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.

Ia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.

Tags:

Berita Terkait