Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air
Terbaru

Polemik TWK Pegawai KPK, Catatan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Tanah Air

Momen pemecatan pegawai KPK dikhawatirkan mempengaruhi ASN yang ingin bekerja secara jujur dan berintegritas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, dalam acara IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember, Rabu (29/9). Foto: RES
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, dalam acara IG Live Headline Talks Hukumonline bertema Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember, Rabu (29/9). Foto: RES

Masa bakti 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan berakhir pada Kamis (30/9). Para pegawai KPK tersebut secara resmi akan diberhentikan dengan hormat yang ditetapkan oleh para pimpinan baru lembaga anti-rasuah tersebut. Para pegawai KPK yang diberhentikan ini memiliki posisi strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi selama ini.

Salah seorang pegawai KPK yang diberhentikan adalah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono. Giri menyampaikan kejadian pemecatan 57 pegawai KPK ini menjadi sejarah pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menceritakan para pegawai KPK yang dipecat tersebut memiliki rekam jejak positif terhadap penegakan pemberantasan korupsi dan memiliki loyalitas tinggi terhadap KPK.

“Kita akan lihat bagaimana republik ini catatkan sejarahnya,” tegas Giri dalam IG Live Headline Talks Hukumonline bertema “Menyoal Hak-hak Pegawai KPK yang Diberhentikan Per 30 Sepetember” pada Rabu (29/9). (Baca: Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK)

Giri mengatakan sesuai dengan pernyataan Komnas HAM bahwa penghentian para pegawai KPK melalui TWK merupakan penyingkiran secara terselubung. Dia juga mengatakan bahwa tidak terdapat transparansi TWK sehingga sampai saat ini hasil tes tersebut tidak diberikan kepada para pegawai.

Dia juga menolak pernyataan KPK memberikan tunjangan hari tua pada para pegawai yang tidak lulus. Menurutnya, tunjangan tersebut merupakan hak para pegawai yang ditabung selama masa kerja. “Seakan-akan memberi tunjangan THT padahal semua pegawai punya itu. Kemudian BPJS juga itu tabungan kita sebenarnya, hak pegawai,” tegas Giri.

Namun, dia menekankan kompensasi tersebut tidak sebanding dengan hilangnya kesempatan pengabdian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Menurutnya, momen pemecatan pegawai KPK dikhawatirkan mempengaruhi ASN yang ingin bekerja secara jujur dan berintegritas.

"Saya tidak mau perpanjang soal pesangon tapi kesempatan untuk memberantas korupsi itu dihentikan. Ini yang jadi perhatian kami," ujarnya.

Terakhir dikabarkan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut. Bahkan, Kapolri telah menyurati Presiden Joko Widodo perihak tersebut. Namun Giri belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. “Biar nanti teman-teman saja yang akan menjelaskan melalui jumpa pers,” kata Giri.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik niat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9).

Hal tersebut, kata Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

"Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.

Ia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.

Tags:

Berita Terkait