Polri Bongkar Pembobolan Dana Nasabah Bank
Berita

Polri Bongkar Pembobolan Dana Nasabah Bank

Selain UU Perbankan, pelaku mungkin dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Bahrul Alam Polri berhasil bongkar<br> pembobolan dana nasabah bank. Foto: Sgp
Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Bahrul Alam Polri berhasil bongkar<br> pembobolan dana nasabah bank. Foto: Sgp

Polisi berhasil membongkar pembobolan dana nasabah di Citibank. Hingga Selasa (29/3) sore, sudah dua orang tersangka diamankan polisi. Terakhir, polisi mencokok D, teller di bank swasta tersebut. Sebelumnya, polisi sudah menangkap MD, yang bertugas sebagai salah seorang manager.

 

D ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa pagi. Setelah dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, D langsung menjalani pemeriksaan intensif.

 

Penangkapan perempuan berinisial D merupakan pengembangan kasus MD. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Anton Bahrul Alam, aksi MD dan D ditengarai menyebabkan dana nasabah Rp17 miliar lenyap. Citibank memang sudah memastikan dana nasabah itu akan aman, tetapi polisi masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah dana yang diduga ditilep. “Masih kami kembangkan. Tunggu saja,” ujarnya kepada wartawan.

 

Belum diketahui bagaimana persisnya modus operandi pelaku membobol dana nasabah. Yang jelas, kata Anton, polisi melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari tiga orang korban. Setelah menelusuri ke Citibank, polisi mencium keterlibatan MD. Penelusuran polisi sampai ke kekayaan MD. Polisi menyita mobil mewah Hummer warna putih, yang dibeli atas nama suami MD. Meskipun atas nama suami, polisi mencurigai mobil mewah itu hasil tindak pidana. “Mobil itu sudah dijadikan barang bukti,” ujarnya.

 

Anton menjelaskan secara umum bahwa modus yang digunakan MD adalah memanipulasi data nasabah. Diduga, usaha MD berjalan mulus karena bantuan D. Walhasil, miliaran dana nasabah berpindah tangan ke rekening tersangka MD.

 

Dijelaskan Anton, tersangka MD akan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tidak hanya tindak pidana perbankan, Anton menilai tersangka layak dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang No. 8 Tahun 2010).

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama orang dalam membobol banknya sendiri. Tahun 2009 silam, Bank Mega juga dibobol manajer marketing  hingga merugikan bank swasta itu miliaran rupiah. Awal Maret lalu, Divisi Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya membongkar pembobolan Bank Mandiri.

Tags: