Polri Bongkar Pembobolan Dana Nasabah Bank
Berita

Polri Bongkar Pembobolan Dana Nasabah Bank

Selain UU Perbankan, pelaku mungkin dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Maraknya pembobolan bank baik oleh karyawan sendiri maupun hasil kerjasama dengan pihak luar merugikan banyak pihak. Karena itu, Mabes Polri menghimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perbankan tak segan melapor ke polisi.

 

Hukuman terhadap pelaku pembobolan tak selamanya berat. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 942 K/Sip/2007, pelaku pembobolan Banka Tabungan Negara Jakarta Pusat, Rudi, hanya divonis enam bulan penjara. Yang berat adalah hukuman denda, karena majelis hakim menjatuhkan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Tags: